SALAM PAPUA (TIMIKA) – YK (19), siswa kelas XII SMA Negeri 5
Sentra Pendidikan, ditangkap polisi setelah diduga membakar gedung asrama putra
hingga hangus terbakar pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.10 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa
YK ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana di wilayah Kampung
Mimika Gunung, Distrik Kuala Kencana, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 12.15
WIT.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kepolisian melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil
penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kampung Mimika
Gunung,” jelas Iptu Hempy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku
nekat melakukan pembakaran karena marah dan emosi setelah mendengar bahwa
telepon genggam milik adiknya, berinisial SK, hilang di asrama. Pelaku juga
mengaku kesal karena beberapa kali kehilangan barang pribadinya di tempat yang
sama.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut
terhadap pelaku dan para saksi. Polsek Kuala Kencana memastikan situasi
kamtibmas di wilayah Sentra Pendidikan tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi