SALAM PAPUA (TIMIKA) – YK (19), siswa kelas XII SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan, ditangkap polisi setelah diduga membakar gedung asrama putra hingga hangus terbakar pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.10 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa YK ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana di wilayah Kampung Mimika Gunung, Distrik Kuala Kencana, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 12.15 WIT.

“Pelaku berhasil diamankan setelah kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kampung Mimika Gunung,” jelas Iptu Hempy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran karena marah dan emosi setelah mendengar bahwa telepon genggam milik adiknya, berinisial SK, hilang di asrama. Pelaku juga mengaku kesal karena beberapa kali kehilangan barang pribadinya di tempat yang sama.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan para saksi. Polsek Kuala Kencana memastikan situasi kamtibmas di wilayah Sentra Pendidikan tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi