SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Timika memperketat pengawasan terhadap perdagangan satwa endemik Papua. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian burung-burung khas Bumi Cenderawasih yang kini terancam perburuan dan perdagangan ilegal.

Kepala Seksi KSDA Wilayah II Timika, Bambang Hartanto Lakuy, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin hingga pada tahap penindakan hukum bagi warga yang kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi.

“Beberapa waktu lalu kami menangkap salah satu pelaku yang memperdagangkan burung Nuri dan Kakatua. Pelaku mengaku melakukannya karena alasan ekonomi, tetapi perbuatannya jelas melanggar hukum,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPRK Mimika, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kasus tersebut telah diproses secara hukum dan kini memasuki tahap tuntutan P-21. Meski tidak menyebut jumlah pasti burung yang disita, seluruh satwa hasil sitaan telah dikembalikan ke habitat aslinya.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pelepasan burung-burung tersebut di kawasan Kuala Kencana,” jelasnya.

Bambang menegaskan, proses hukum terhadap pelaku perdagangan satwa endemik Papua penting dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

“Kami berharap ini menjadi contoh agar tidak ada lagi masyarakat yang memperjualbelikan satwa dilindungi. Semua pihak harus berperan menjaga kekayaan alam Papua,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi