SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika terus berinovasi dalam layanan kependudukan berbasis digital. Hingga 17 Oktober 2025, sebanyak 21.212 warga Mimika telah berhasil mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa aktivasi KTP Digital hanya dapat dilakukan oleh warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), berusia 17 tahun ke atas, serta memiliki smartphone.

“Pengaktifan KTP Digital ini sifatnya tidak dipaksakan. Namun setiap kali warga melakukan perekaman KTP elektronik, kami selalu mengimbau agar sekalian mengaktifkan KTP Digital,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Menurut Slamet, Disdukcapil Mimika juga rutin melakukan sosialisasi IKD, baik di pusat kota maupun di wilayah pesisir dan pegunungan. Dalam setiap kegiatan pelayanan, petugas membuka stand khusus untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi.

“Kalau di wilayah pegunungan dan pesisir, kami sesuaikan dengan kondisi jaringan. Tapi sekarang sebagian besar wilayah pedalaman sudah mulai terjangkau jaringan internet, sehingga aktivasi bisa dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan KTP Digital memberi banyak kemudahan bagi masyarakat karena data kependudukan tersimpan langsung di smartphone masing-masing.

“Sekarang hampir semua orang menggunakan smartphone, jadi KTP Digital ini sangat efektif. Pelan-pelan, semua juga akan beralih ke identitas digital,” pungkas Slamet.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi