SALAM PAPUA (TIMIKA)– Seorang anggota Polres Mimika berpangkat Aipda diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tidak melaksanakan tugas selama lebih dari dua tahun tanpa alasan jelas.

Upacara PTDH digelar di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (131/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha. Pemberhentian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda Papua Tengah No. /50/IX/2025 tertanggal 9 September 2025.

“Yang bersangkutan tidak berdinas selama kurang lebih dua tahun tanpa izin atau alasan. Sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah hadir,” tegas AKBP Billyandha.

Kapolres menekankan bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar menaati aturan dan meningkatkan kinerja.

“Sekecil apapun pelanggaran, pasti ada konsekuensinya. Saya harap semua anggota semakin maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi