SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang perempuan berinisial NA dan rekannya, seorang pria berinisial AP, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika di kompleks Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, tepatnya di belakang Kantor Bapenda Mimika, Rabu (29/10/2025).

Keduanya kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, yang kini marak beredar di kalangan muda. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening kecil berisi tembakau sintetis, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna merah, 1 unit handphone Samsung A16 warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu hasil penjualan.

“Berat total barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, Kamis (30/10/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Damai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan berhasil menangkap NA yang kedapatan membawa 13 paket tembakau sintetis siap edar.

Dari hasil interogasi di lapangan, NA mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, dan ia kerap dibantu oleh AP dalam memperjualbelikannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polres Mimika melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Mimika. Masyarakat juga diminta berperan aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Mimika akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegas AKP Mattinetta.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi