SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Mimika dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap
berbagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang saat ini dikuasai
oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Mimika, Ronny S.
Marjen, S.STP., M.H, usai menghadiri rapat penataan aset bersama tim terpadu
beberapa waktu lalu.
“Dalam waktu dekat ini kita lakukan penertiban terhadap
aset-aset Pemkab Mimika yang dikuasai oleh yang bukan pemilik haknya,” ujarnya
di Hotel Horison Ultima, Rabu (29/10/2025).
Ronny menjelaskan, aset yang akan ditertibkan meliputi
tanah, bangunan, dan kendaraan milik Pemkab Mimika, termasuk lapak-lapak di
area pasar yang berdiri di atas lahan pemerintah tanpa izin.
“Banyak lapak yang dibangun di atas aset Pemkab, seperti di
bundaran SP2 sebelah kiri dan lahan pemerintah di samping Pasar Sentral. Semua
akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penertiban akan melibatkan berbagai
instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dinas perumahan
dan pertanahan, untuk memastikan kejelasan titik dan luas aset.
“Semua data sudah lengkap dan valid. Kami akan berupaya
menata seluruh aset Pemkab Mimika secara terarah,” ungkapnya.
Ronny juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan
atau menempati aset pemerintah tanpa izin.
“Kami imbau kepada masyarakat yang masih menggunakan aset
Pemkab Mimika agar segera mengembalikannya. Penataan ini pasti dilakukan,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

