SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pria berinisial GD (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bougenville, Timika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pelaku sempat mengelak dan berupaya menyembunyikan barang bukti saat diamankan.

“Yang bersangkutan sempat tidak kooperatif dan menolak memberikan kode kunci layar ponselnya saat diperiksa. Namun setelah didesak, ia akhirnya mengaku. Dalam percakapan WhatsApp-nya ditemukan bukti transaksi narkoba,” ungkap Iptu Hempy, Kamis (30/10/2025).

Petugas kemudian menggiring pelaku ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu, satu unit handphone Infinix Note 40 warna biru, dan bekas plastik penutup Pop Mie warna hijau yang digunakan sebagai pembungkus sabu.

“Saat diamankan, pelaku sedang menunggu calon pembeli di lokasi kejadian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, GD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Iptu Hempy menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polres Mimika berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi