SALAM PAPUA (TIMIKA)– Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mimika tahun 2025 hingga kini belum diterbitkan. Hal ini disebabkan masih adanya kelengkapan berkas yang belum terpenuhi di sistem MOLA BKN (Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan hal ini saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, Senin (6/10/2025).

“Untuk PPPK yang bertanya-tanya soal SK, saya tegaskan bahwa SK belum bisa terbit karena masih menunggu kelengkapan berkas kalian di sistem MOLA BKN,” tegas Bupati Johannes.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar PPPK memang telah mengunggah dokumen ke sistem, namun berkas yang dimasukkan belum lengkap. BKN akan memproses SK secara kolektif setelah seluruh berkas peserta lengkap.

“Kalau berkas tidak lengkap, maka SK tidak akan diterbitkan. BKN menunggu semua dokumen lengkap agar proses bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Bupati pun mengingatkan seluruh PPPK untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen yang diminta. Menurutnya, keterlambatan pengurusan dokumen justru akan merugikan peserta sendiri.

“Bagi yang diminta memperbaiki berkas, segera lakukan. Jangan tunda-tunda,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi