SALAM PAPUA (TIMIKA)– Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi
peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Kabupaten Mimika tahun 2025 hingga kini belum diterbitkan. Hal ini
disebabkan masih adanya kelengkapan berkas yang belum terpenuhi di sistem MOLA
BKN (Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan hal ini saat
memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan
Poros SP 3, Senin (6/10/2025).
“Untuk PPPK yang bertanya-tanya soal SK, saya tegaskan bahwa
SK belum bisa terbit karena masih menunggu kelengkapan berkas kalian di sistem
MOLA BKN,” tegas Bupati Johannes.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar PPPK memang telah
mengunggah dokumen ke sistem, namun berkas yang dimasukkan belum lengkap. BKN
akan memproses SK secara kolektif setelah seluruh berkas peserta lengkap.
“Kalau berkas tidak lengkap, maka SK tidak akan diterbitkan.
BKN menunggu semua dokumen lengkap agar proses bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Bupati pun mengingatkan seluruh PPPK untuk segera melengkapi
atau memperbaiki dokumen yang diminta. Menurutnya, keterlambatan pengurusan
dokumen justru akan merugikan peserta sendiri.
“Bagi yang diminta memperbaiki berkas, segera lakukan.
Jangan tunda-tunda,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi