SALAM PAPUA (TIMIKA) - Wakil Bupati (Wabup) Mimika,
Emanuel Kemong menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan Umum
Fraksi-Fraksi DPRK Mimika terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non
APBD tahun 2025.
Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna III Masa
Persidangan III di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Jalan Cendrawasih, Kabupaten Mimika,
Papua Tengah, Kamis (2/10/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi
Wakil Ketua I Asri Akaz, dan Wakil Ketua lII Ester Tsenawatme, yang dihadiri Wakil
Bupati Mimika Emanuel Kemong, Sekretaris Dewan (Sekwan) Gat Tebay, Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).
Wabup Emanuel Kemong dalam menanggapi pandangan umum Fraksi
tentang Ranperda Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir Dan Pegunungan, mengatakan
bahwa Pemkab Mimika sependapat dengan Fraksi, dimana Pemkab terus berupaya
mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan menciptakan
keadilan sosial dalam pembangunan, konektivitas wilayah dan kemudahan akses
layanan publik khususnya bagi masyarakat di wilayah pegunungan dan pesisir,
sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati untuk membangun dari kampung ke
kota.
Untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Pengusaha Orang Asli Papua, Pemkab Mimika sependapat dengan Fraksi, yang mana Ranperda
ini merupakan kebijakan afirmatif dan langkah strategis dalam melindungi pelaku
usaha OAP untuk bisa berkembang, maju dan mandiri.
Untuk Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol, pada prinsipnya Pemkab Mimika sependapat dengan Ranperda inisiatif
DPRK ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal di Mimika.
Untuk Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT
Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Masyarakat
Terdampak Permanen, dapat dijelaskan bahwa Raperda ini adalah inisiatif DPRK
yang telah dilakukan harmonisasi.
Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah
Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi
Sejahtera, perlu dijelaskan bahwa Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera tidak
mengelola saham 7% atas deviden PT Freeport Indonesia, namun Pemkab Mimika sebagai
pemegang saham tunggal dari Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, yang
sumber keuangannya berasal dari APBD Kabupaten Mimika.
Untuk Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, saat
ini ada empat OPD yakni Disdukcapil, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas
Sosial yang telah memiliki ISO 27001 dan akan terus dikembangkan di seluruh OPD
secara bertahap dan berkelanjutan. Ini bukti nyata untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan di era digital secara aman, profesional dan terpercaya.
Untuk Ranperda RPJMD Mimika Tahun 2025-2029, dapat
dijelaskan bahwa Sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting
yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD
menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah
dan RKPD.
“Adapun rumusan visi pembangunan Kabupaten Mimika Tahun 2025
– 2029 adalah Terwujudnya Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil,
Objektif dan Berdaya saing menuju, Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil
dan Sejahtera,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy