SALAM PAPUA (TIMIKA) - Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Mimika terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2025.

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Jalan Cendrawasih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (2/10/2025).

Paripurna dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz, dan Wakil Ketua lII Ester Tsenawatme, yang dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Sekretaris Dewan (Sekwan) Gat Tebay, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wabup Emanuel Kemong dalam menanggapi pandangan umum Fraksi tentang Ranperda Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir Dan Pegunungan, mengatakan bahwa Pemkab Mimika sependapat dengan Fraksi, dimana Pemkab terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial dalam pembangunan, konektivitas wilayah dan kemudahan akses layanan publik khususnya bagi masyarakat di wilayah pegunungan dan pesisir, sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati untuk membangun dari kampung ke kota.

Untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, Pemkab Mimika sependapat dengan Fraksi, yang mana Ranperda ini merupakan kebijakan afirmatif dan langkah strategis dalam melindungi pelaku usaha OAP untuk bisa berkembang, maju dan mandiri.

Untuk Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada prinsipnya Pemkab Mimika sependapat dengan Ranperda inisiatif DPRK ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal di Mimika.

Untuk Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Masyarakat Terdampak Permanen, dapat dijelaskan bahwa Raperda ini adalah inisiatif DPRK yang telah dilakukan harmonisasi.

Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, perlu dijelaskan bahwa Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera tidak mengelola saham 7% atas deviden PT Freeport Indonesia, namun Pemkab Mimika sebagai pemegang saham tunggal dari Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, yang sumber keuangannya berasal dari APBD Kabupaten Mimika.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, saat ini ada empat OPD yakni Disdukcapil, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial yang telah memiliki ISO 27001 dan akan terus dikembangkan di seluruh OPD secara bertahap dan berkelanjutan. Ini bukti nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di era digital secara aman, profesional dan terpercaya.

Untuk Ranperda RPJMD Mimika Tahun 2025-2029, dapat dijelaskan bahwa Sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan RKPD.

“Adapun rumusan visi pembangunan Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2029 adalah Terwujudnya Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif dan Berdaya saing menuju, Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy