SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
resmi menghentikan penerimaan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar
daerah. Kebijakan ini diambil karena jumlah pegawai di Mimika telah mencapai
sekitar 9.000 orang, jauh melebihi kebutuhan ideal sekitar 2.600 pegawai.
Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan, berdasarkan hasil
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), kebutuhan riil ASN di
Mimika hanya sekitar 2.600 orang, mencakup guru, tenaga kesehatan, jabatan
fungsional, dan struktural. Namun kondisi saat ini menunjukkan jumlah pegawai
yang membengkak hingga hampir empat kali lipat dari kebutuhan.
“Bayangkan, pegawai kita 9.000 orang, ini sama saja dengan
jumlah pegawai di sebuah kementerian yang mengurus seluruh Indonesia,” ujar
Bupati JR, Sabtu (1/11/2025).
Ia mengungkapkan, lonjakan jumlah ASN tersebut dipicu oleh
beberapa faktor, di antaranya penerimaan PNS dan tenaga honorer pada
tahun-tahun sebelumnya tanpa kontrol yang ketat. Setelah pemerintah pusat
meniadakan tenaga honorer, rekrutmen dilakukan melalui jalur Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Setelah dilakukan tes PPPK, hampir semua dinyatakan lulus.
Jumlah PPPK kita sekarang mencapai 4.000 orang. Nantinya, mereka akan
dievaluasi setiap lima tahun. Berbeda dengan ASN yang hanya bisa dievaluasi
jika melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mimika menerbitkan Surat
Bupati Mimika Nomor 800.1.3.1/1295/BUP tertanggal 29 Agustus 2025, yang
menegaskan tidak lagi menerima usulan pemindahan atau mutasi PNS dari instansi
pusat, vertikal, provinsi, maupun kabupaten/kota lainnya.
“Kebijakan ini bertujuan menertibkan struktur kepegawaian
dan mencegah pembengkakan belanja pegawai. Sesuai aturan, belanja pegawai tidak
boleh melebihi 30 persen dari APBD. Saat ini memang belum mencapai angka itu,
tapi untuk menjaga keseimbangan fiskal, penambahan pegawai tidak boleh
dilakukan,” tegas Bupati JR.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

