SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang perempuan berinisial I (27) bersama rekannya AN (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika di Jalan Hasanuddin, Arena Lama, Timika.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Heri Setiabudi setelah keduanya diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Penindakan ini berdasarkan LP/A/29/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika Polda Papua Tengah, tanggal 24 November 2025.

Iptu Heri Setiabudi menjelaskan, dari tangan AN petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 7 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 potongan pipet warna putih, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 tas kecil warna hitam, 1 handphone Realme C17 warna biru dan uang tunai Rp 5.550.000. Sementara dari pelaku berinisial I, polisi menyita 1 unit iPhone 11 warna putih.

“Berat keseluruhan sabu masih dalam proses penimbangan. Keduanya tidak melawan saat diamankan,” jelas Heri, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan keduanya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Polres Mimika tidak akan menoleransi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama memerangi narkotika,” tegas Hempy.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi