SALAM PAPUA (NABIRE) – Proses pembentukan regulasi di
Provinsi Papua Tengah memasuki fase krusial. Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) Papua resmi menyerahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) hasil
harmonisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT). Penyerahan
dilakukan di Jayapura, Jumat (21/11/2025).
Sebanyak 29 regulasi tersebut terdiri dari 16 Raperdasi dan
13 Raperdasus yang seluruhnya telah dinyatakan selesai melalui tahapan
harmonisasi, yakni proses penyelarasan norma, asas pembentukan peraturan, serta
sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan
bahwa penyusunan seluruh rancangan regulasi tersebut telah melalui prosedur
secara lengkap dan berjenjang.
“Sebanyak 29 ranperda, terdiri dari 16 Raperdasi dan 13
Raperdasus, sudah melewati tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Papua. Ini
tahapan terakhir sebelum dibawa ke paripurna DPR Papua Tengah,” ujar John
kepada media ini, Sabtu (21/11/2025) malam.
Sebelum masuk tahap harmonisasi, Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah telah menjalankan sejumlah tahapan
penting, yaitu:
Paripurna penetapan Propemperda, FGD uji publik, pembahasan
bersama pihak eksekutif dan konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Seluruh tahapan sudah kami penuhi. Setelah harmonisasi,
ranperda ini siap dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPR Papua Tengah,”
tegasnya.
John menambahkan, penyerahan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini
menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum Papua Tengah sebagai
daerah otonom baru, khususnya terkait perlindungan masyarakat adat, tata kelola
pemerintahan, dan arah pembangunan berkelanjutan.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

