SALAM PAPUA (NABIRE) – Proses pembentukan regulasi di Provinsi Papua Tengah memasuki fase krusial. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua resmi menyerahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) hasil harmonisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT). Penyerahan dilakukan di Jayapura, Jumat (21/11/2025).

Sebanyak 29 regulasi tersebut terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus yang seluruhnya telah dinyatakan selesai melalui tahapan harmonisasi, yakni proses penyelarasan norma, asas pembentukan peraturan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa penyusunan seluruh rancangan regulasi tersebut telah melalui prosedur secara lengkap dan berjenjang.

“Sebanyak 29 ranperda, terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus, sudah melewati tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Papua. Ini tahapan terakhir sebelum dibawa ke paripurna DPR Papua Tengah,” ujar John kepada media ini, Sabtu (21/11/2025) malam.

Sebelum masuk tahap harmonisasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah telah menjalankan sejumlah tahapan penting, yaitu:

Paripurna penetapan Propemperda, FGD uji publik, pembahasan bersama pihak eksekutif dan konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Seluruh tahapan sudah kami penuhi. Setelah harmonisasi, ranperda ini siap dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPR Papua Tengah,” tegasnya.

John menambahkan, penyerahan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum Papua Tengah sebagai daerah otonom baru, khususnya terkait perlindungan masyarakat adat, tata kelola pemerintahan, dan arah pembangunan berkelanjutan.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi