SALAM PAPUA (TIMIKA) - Hingga Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerima Rp2,3 triliun dari dana Transfer ke Daerah (TKD), atau sekitar 64,67% dari total pagu Rp3,7 triliun.

Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf mengatakan, Dana TKD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup beberapa komponen.

Yakni Dana Alokasi Umum (DAU), untuk belanja pegawai dan operasional pemerintahan, Dana Bagi Hasil (DBH), dari sektor migas, tambang, dan pajak, Dana Alokasi Khusus (DAK), fisik dan non-fisik, untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya.

“Kemudian ada Dana Desa yang diberikan ke kampung untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, untuk total anggaran TKD yang diterima Pemkab Mimika hingga Oktober sebesar Rp2,3 triliun atau 64,67 persen dari total jumlah keseluruhan pagu sebesar Rp3,7 triliun.

Dengan rincian TKD yakni, dana DAU dari Rp 683 miliar terealisasi sebesar Rp 388 miliar atau 56,8 persen. DBH dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Rp2,3 triliun telah terealisasi sebesar Rp1,59 triliun atau 67,6 persen.

Kemudian Dana DAK fisik dari Rp38 miliar terealisasi Rp4,87 miliar atau 12,6 persen. Sedangkan DAK non fisik dari Rp203 miliar terealisasi sebesar Rp140 miliar atau 68,99 persen.

“Untuk realisasi pagu DAK fisik sebesar Rp38 miliar terdapat di dua dinas yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. DAK fisik ini harus berkontral agar bisa disalurkan. Dari pagu Rp38 miliar ini, ternyata hanya Rp7 miliar yang berkontrak, jadi yang disalurkan hanya nilai yang sudah berkontrak,” jelas Ahmad.

Lanjutnya, untuk dana Otonomi Khusus Rp230 miliar terealisasi Rp167 miliar atau 75 persen, Dana Desa dari pagu Rp130 miliar terealisasi Rp69 miliar atau 53,17 persen. Dana Desa Rp130 miliar akan melalui dua tahap penyaluran, dan saat ini penyaluran Dana Desa masih dalam tahap pertama.

Adapun salah satu syarat penyaluran dana desa tahap kedua yaitu terealisasinya 60 persen dana salur tahap pertama, dan surat pernyataan komitmen mendukung Koperasi Merah Putih serta akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

“Tahap dua ini paling cepat bulan Juni. Paling lambat 16 Desember. Bulan Juni sedah bisa salur tahap dua sebenarnya, kalau sudah melengkapi syarat-syarat salurnya,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi