SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
menunda pengukuhan 133 kepala kampung yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung
bersamaan dengan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi
Pemerintah Desa di Ballroom Hotel Horison Diana, Kamis (6/11/2025).
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau,
menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena masih ada sejumlah hal teknis yang
perlu diselesaikan sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) pengukuhan.
“Pengukuhan ini masih menunggu keputusan teknis dari Bupati
Mimika. Karena situasinya belum memungkinkan, maka pelaksanaan diundur sampai
semua proses teknis selesai,” ujarnya.
Abraham menambahkan, pengukuhan dipastikan tetap akan
dilakukan pada tahun 2025, mengingat masa jabatan 133 kepala kampung akan
berakhir pada Desember 2025. Nantinya, pengukuhan juga akan disertai
perpanjangan masa bakti selama dua tahun.
“Saya minta para kepala kampung yang hadir tetap mengikuti
seluruh materi pembinaan hari ini. Nanti kita akan undang kembali untuk
pengukuhan, sebab masa jabatan mereka akan berakhir di bulan Desember 2025,”
jelasnya.
Pantauan Salam Papua, para kepala kampung sudah hadir
lengkap dengan pakaian putih dan didampingi anggota keluarga, siap mengikuti
prosesi pengukuhan. Namun, kegiatan akhirnya hanya berlangsung dalam bentuk
pembinaan dan sosialisasi.
Pada spanduk kegiatan tertulis tema: “Pengukuhan dan
Penyerahan Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung dan
Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam)”.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

