SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menyambut Hari Raya Natal 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Diana Mall. Posko ini dibuka meski pada periode Idul Fitri lalu tidak ada laporan yang masuk.

Sekretaris Disnakertrans Mimika, Selvina Pappang, mengatakan langkah ini sebagai bentuk antisipasi untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak THR sesuai aturan.

“Sebelum menjelang Idul Fitri tahun 2025 kami buka posko, namun memang tidak menerima aduan. Tapi menjelang Natal pun akan kita buka posko pengaduan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Posko akan dibuka selama lima hari, dan pekerja yang merasa tidak menerima THR atau menerima tetapi tidak sesuai ketentuan dipersilakan melapor.

Selvina menegaskan, besaran THR tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Humpri Taihuttu, menambahkan bahwa sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 hari raya.

“Sebagai daerah industrial, Disnakertrans Mimika berupaya memberikan yang terbaik terkait hak-hak pekerja, salah satunya THR,” jelasnya.

Ia berharap perusahaan mematuhi kewajiban, dan pekerja yang dirugikan dapat melapor ke posko atau langsung ke kantor Disnakertrans.

“Kita sarankan apa yang menjadi hak pekerja yakni THR itu dapat diberikan oleh perusahaan. Kalau ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya atau tidak sesuai, bisa melaporkan kepada kami,” tutup Humpri.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi