SALAM PAPUA (TIMIKA) – Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta mencegah kebocoran penerimaan daerah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Validasi Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025).

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan perusahaan dan badan usaha pengguna TKA, sekaligus membahas mekanisme pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, menegaskan bahwa penggunaan TKA telah diatur ketat untuk memastikan keberadaan mereka memberi manfaat bagi pembangunan, transfer ilmu pengetahuan, serta tidak mengganggu tenaga kerja lokal.

“DKPTKA adalah kompensasi wajib yang dibayarkan pemberi kerja sebagai PNBP atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RPTKA memiliki masa berlaku maksimal lima tahun dan harus melalui proses validasi secara cermat.

“Kami menekankan agar seluruh proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur melalui sistem yang terintegrasi,” tegas Kambu.

Ketua Panitia, Martina Amarairu, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman perusahaan mengenai tata cara pengajuan dan perpanjangan RPTKA serta alur perizinannya.

“Kami ingin memastikan seluruh pengguna TKA memahami dengan benar mekanisme pembayaran kompensasi, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi