SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kota Baru dengan menggelar Konsultasi Publik I di Hotel Horison Diana, Senin
(17/11/2025). Forum ini digelar untuk menghimpun masukan dari OPD, masyarakat,
serta para pemangku kepentingan guna memastikan perencanaan tata ruang sesuai
kebutuhan pembangunan.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Asisten I Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, dijelaskan bahwa kawasan Kota Baru
dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru yang akan menampung perkembangan
permukiman, pelayanan publik, pemerintahan, dan aktivitas ekonomi.
Menurutnya, RDTR harus mampu menjawab berbagai tantangan
penataan ruang, mulai dari pengendalian pemanfaatan ruang, sinkronisasi dengan
rencana pembangunan dan infrastruktur, perlindungan kawasan lindung, penyediaan
ruang terbuka hijau, hingga kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.
“RDTR ini harus disusun berdasarkan data spasial yang
akurat, analisis teknis komprehensif, serta selaras dengan RTRW dan RPJMD
Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Ananias berharap penyusunan RDTR dapat selesai tepat waktu
dan memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk kemudian
ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mimika,
Sumitro Hamzah, mengatakan penyusunan RDTR ini dilakukan bekerja sama dengan
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen
Indonesia (UKI) Paulus.
“Kita bekerja sama dengan tim UKI Paulus untuk merancang
tata ruang Kota Baru. Konsepnya tersambung dengan RDTR Perkotaan Timika,”
jelasnya.
Kota Baru direncanakan berlokasi di Distrik Iwaka dan
Distrik Kwamki Narama, dan dipastikan berada di luar kawasan kehutanan.
“Wilayah tersebut akan disatukan dalam konsep besar penataan
kawasan perkotaan. Jika sebelumnya kita menyusun RDTR Perkotaan Timika, maka
kini kita lanjutkan ke kawasan Kota Baru,” pungkas Sumitro.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

