SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru dengan menggelar Konsultasi Publik I di Hotel Horison Diana, Senin (17/11/2025). Forum ini digelar untuk menghimpun masukan dari OPD, masyarakat, serta para pemangku kepentingan guna memastikan perencanaan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, dijelaskan bahwa kawasan Kota Baru dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru yang akan menampung perkembangan permukiman, pelayanan publik, pemerintahan, dan aktivitas ekonomi.

Menurutnya, RDTR harus mampu menjawab berbagai tantangan penataan ruang, mulai dari pengendalian pemanfaatan ruang, sinkronisasi dengan rencana pembangunan dan infrastruktur, perlindungan kawasan lindung, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.

“RDTR ini harus disusun berdasarkan data spasial yang akurat, analisis teknis komprehensif, serta selaras dengan RTRW dan RPJMD Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Ananias berharap penyusunan RDTR dapat selesai tepat waktu dan memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah, mengatakan penyusunan RDTR ini dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus.

“Kita bekerja sama dengan tim UKI Paulus untuk merancang tata ruang Kota Baru. Konsepnya tersambung dengan RDTR Perkotaan Timika,” jelasnya.

Kota Baru direncanakan berlokasi di Distrik Iwaka dan Distrik Kwamki Narama, dan dipastikan berada di luar kawasan kehutanan.

“Wilayah tersebut akan disatukan dalam konsep besar penataan kawasan perkotaan. Jika sebelumnya kita menyusun RDTR Perkotaan Timika, maka kini kita lanjutkan ke kawasan Kota Baru,” pungkas Sumitro.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi