SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial HI (37) yang diduga mengedarkan obat keras jenis Yarindo tanpa izin edar di wilayah Timika.

Penangkapan dilakukan di salah satu bengkel di Jalan Irigasi, Timika, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Heri Setiabudi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket plastik besar berisi 431 butir obat Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir, 1 box coklat, 1 karung putih, kotak plastik putih, bungkus paket jasa pengiriman, serta uang tunai sebesar Rp500.000 hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

“Pelaku ditangkap saat berada di bengkel dan kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti. Kami akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin di Timika,” tegas AKP Mattinetta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi