SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 122 warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika menerima remisi khusus Hari Raya Natal
2025. Kepala Lapas Timika, Mansur Yunus Gafur, mengatakan seluruh warga binaan
tersebut telah diusulkan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan
masa pidana.
“Pada tahun ini sebanyak 122 warga binaan diusulkan dan
dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Natal,” ujarnya, Selasa
(16/12/2025).
Adapun rincian warga binaan penerima remisi berdasarkan
jenis perkara yakni: kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 20 orang,
perlindungan perempuan dan anak (PPA) 48 orang, kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) 4 orang, kekerasan seksual 2 orang, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan
1 orang, pengeroyokan 7 orang, kecelakaan lalu lintas 3 orang, pembunuhan 5
orang, penadahan 1 orang, pencurian 17 orang, penganiayaan 12 orang, serta
penggelapan 2 orang.
Mansur menjelaskan, untuk memperoleh remisi, narapidana
harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana
minimal enam bulan, berkelakuan baik dengan tidak pernah menjalani hukuman
disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan di
dalam lapas dengan predikat baik.
“Penerima remisi tentunya harus memenuhi seluruh persyaratan
yang ditetapkan. Kami berharap pengurangan masa pidana ini dapat memberikan
dampak positif dan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki
diri,” tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

