SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
mengungkapkan bahwa terdapat 27 berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang hingga kini belum tuntas diperbaiki sehingga belum dapat
diterbitkan Surat Keputusannya (SK).
“Saat ini masih ada 27 berkas PPPK yang belum tuntas
diperbaiki. Tanpa berkas yang lengkap dan valid, SK tidak akan diterbitkan,”
ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Bupati menegaskan bahwa seluruh perbaikan berkas harus
dilakukan melalui Aplikasi Monitoring Layanan (Mola) milik Badan Kepegawaian
Nasional (BKN). Dengan sistem tersebut, perbaikan dokumen tidak membutuhkan
layanan langsung dari kantor BKPSDM Mimika yang saat ini belum beroperasi.
“Kantor BKPSDM memang belum dibuka, tetapi perbaikan berkas
dilakukan masing-masing melalui aplikasi Mola PPPK. Jadi tidak perlu datang ke
kantor,” tegas JR.
Ia memastikan bahwa setelah seluruh proses perbaikan rampung
dan berkas dinyatakan bersih dari masalah, SK PPPK akan segera diterbitkan dan
dibagikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

