SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa terdapat 27 berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum tuntas diperbaiki sehingga belum dapat diterbitkan Surat Keputusannya (SK).

“Saat ini masih ada 27 berkas PPPK yang belum tuntas diperbaiki. Tanpa berkas yang lengkap dan valid, SK tidak akan diterbitkan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Bupati menegaskan bahwa seluruh perbaikan berkas harus dilakukan melalui Aplikasi Monitoring Layanan (Mola) milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dengan sistem tersebut, perbaikan dokumen tidak membutuhkan layanan langsung dari kantor BKPSDM Mimika yang saat ini belum beroperasi.

“Kantor BKPSDM memang belum dibuka, tetapi perbaikan berkas dilakukan masing-masing melalui aplikasi Mola PPPK. Jadi tidak perlu datang ke kantor,” tegas JR.

Ia memastikan bahwa setelah seluruh proses perbaikan rampung dan berkas dinyatakan bersih dari masalah, SK PPPK akan segera diterbitkan dan dibagikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi