SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Loka POM Timika mulai melakukan pengecekan kelayakan pangan di sejumlah distributor dan pusat perbelanjaan di Kota Timika. Pengawasan tersebut difokuskan pada tiga aspek utama, yakni produk tanpa izin edar, pangan kedaluwarsa, serta produk yang mengalami kerusakan.

Plh Kepala Loka POM Timika, Normance Bobolangi, mengatakan pengawasan rutin ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat selama libur akhir tahun. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas.

“Kalau ada produk yang melanggar, langsung dimusnahkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran berat, kami akan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujar Normance usai pengecekan di Hypermart Timika, Jalan Hasanuddin Timika, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, pemeriksaan hari pertama dilakukan di dua lokasi, dan hingga kini petugas belum menemukan produk pangan yang tidak layak edar. Dalam beberapa hari ke depan, pengawasan juga akan diperluas hingga ke kios-kios kecil untuk memastikan seluruh rantai distribusi pangan terbebas dari produk bermasalah.

“Kami juga akan menyasar kios-kios. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, akan langsung dimusnahkan agar tidak merugikan konsumen,” tegasnya.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan dan aktivitas konsumsi masyarakat selama periode Nataru.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi