SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Papua Kabupaten Mimika menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Antikorupsi bersama para mitra, Selasa (9/12/2025), di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika.

Deklarasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Papua Kabupaten Mimika, I Dewa Gede Buda Utama, didampingi Humas Reydel Gasperz, serta diikuti perwakilan mitra dan media yang selama ini menjalin kerja sama.

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi terkait Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan BPJS Ketenagakerjaan. I Dewa menjelaskan, sistem antisuap telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan para mitra.

Ia menyebutkan, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi, Indonesia pada tahun 2024 berada di peringkat ke-90 dari 180 negara. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penanganan kasus korupsi meningkat.

“Ini menunjukkan upaya penindakan dan penanganan korupsi semakin membaik. Harapannya, di tahun 2025 penanganan korupsi bisa lebih optimal lagi,” jelasnya.

Menurut I Dewa, dari berbagai bentuk tindak pidana korupsi, penyuapan masih menjadi kasus yang paling dominan. Dalam konteks kemitraan, praktik penyuapan dinilai cukup rentan terjadi dan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Misalnya dalam proses tender, jika ada pihak yang ingin memenangkan proyek dengan memberikan sejumlah uang, itu sudah masuk kategori suap. Bahkan sekadar menjanjikan sesuatu saja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi secara umum terbagi dalam tiga kategori, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi dapat berupa pemberian barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan bentuk lain yang bersifat luas. Sementara suap bersifat transaksional dan secara tegas bernilai negatif, sedangkan pemerasan berupa permintaan imbalan tertentu, seperti persentase dalam proyek atau tender.

Deklarasi kemudian ditutup dengan pembacaan tiga poin Komitmen Mitra BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Pertama, Mitra BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk tidak melakukan pemberian dalam bentuk apa pun kepada insan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, Apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen tersebut, mitra bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Mitra BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan setiap indikasi penyuapan atau dugaan pelanggaran lainnya melalui kanal Whistleblowing System (WBS) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai penegasan komitmen, seluruh peserta menyerukan dukungan terhadap gerakan antikorupsi melalui prinsip “4 Fights”, yakni Fight Bribery, Fight Gratification, Fight Fraud, dan Fight Luxuries Hospitality.

Penulis/Editor: Sianturi