SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam rangka memperingati Hari
Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Papua
Kabupaten Mimika menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Antikorupsi bersama para
mitra, Selasa (9/12/2025), di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten
Mimika.
Deklarasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian
Operasional BPJS Ketenagakerjaan Papua Kabupaten Mimika, I Dewa Gede Buda
Utama, didampingi Humas Reydel Gasperz, serta diikuti perwakilan mitra dan
media yang selama ini menjalin kerja sama.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi terkait Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan BPJS Ketenagakerjaan. I Dewa menjelaskan, sistem antisuap telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur hubungan antara BPJS
Ketenagakerjaan dan para mitra.
Ia menyebutkan, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi,
Indonesia pada tahun 2024 berada di peringkat ke-90 dari 180 negara.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penanganan kasus korupsi meningkat.
“Ini menunjukkan upaya penindakan dan penanganan korupsi
semakin membaik. Harapannya, di tahun 2025 penanganan korupsi bisa lebih
optimal lagi,” jelasnya.
Menurut I Dewa, dari berbagai bentuk tindak pidana korupsi,
penyuapan masih menjadi kasus yang paling dominan. Dalam konteks kemitraan,
praktik penyuapan dinilai cukup rentan terjadi dan telah diatur secara tegas
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Misalnya dalam proses tender, jika ada pihak yang ingin
memenangkan proyek dengan memberikan sejumlah uang, itu sudah masuk kategori
suap. Bahkan sekadar menjanjikan sesuatu saja dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi secara umum terbagi
dalam tiga kategori, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi dapat
berupa pemberian barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan
bentuk lain yang bersifat luas. Sementara suap bersifat transaksional dan
secara tegas bernilai negatif, sedangkan pemerasan berupa permintaan imbalan
tertentu, seperti persentase dalam proyek atau tender.
Deklarasi kemudian ditutup dengan pembacaan tiga poin
Komitmen Mitra BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Pertama, Mitra BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk tidak
melakukan pemberian dalam bentuk apa pun kepada insan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, Apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen
tersebut, mitra bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Mitra BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan setiap
indikasi penyuapan atau dugaan pelanggaran lainnya melalui kanal Whistleblowing
System (WBS) BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai penegasan komitmen, seluruh peserta menyerukan
dukungan terhadap gerakan antikorupsi melalui prinsip “4 Fights”, yakni Fight
Bribery, Fight Gratification, Fight Fraud, dan Fight Luxuries Hospitality.
Penulis/Editor: Sianturi


