SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengembalikan
Uang Persediaan (UP) ke kas daerah guna mempercepat realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang hingga awal Desember baru
mencapai sekitar 58 persen.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Apel
Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan Poros SP3, Senin (8/12/2025).
“UP yang tidak digunakan segera dikembalikan. Batas waktunya
30 hari, sehingga hal ini harus menjadi perhatian seluruh pengguna anggaran,”
ujar Johannes Rettob.
Ia menjelaskan, pengembalian UP harus disertai dengan
laporan pertanggungjawaban. Setiap OPD wajib melaporkan penggunaan anggaran
setelah UP dimanfaatkan.
“Realisasi APBD kita masih 58 persen. Jika UP ini
dikembalikan sesuai ketentuan, maka angka realisasi juga akan meningkat,”
jelasnya.
Johannes Rettob menambahkan, capaian penyerapan anggaran
tahun ini merupakan yang terburuk selama masa pemerintahannya. Kondisi tersebut
menjadi catatan serius bagi seluruh OPD agar lebih disiplin dan efektif dalam
pengelolaan anggaran.
“Penyerapan kita sangat rendah. Saya harap hal ini menjadi
perhatian semua OPD dan tidak terulang di tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

