SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial DWR alias Iwan (49), spesialis penipuan yang masuk daftar pencarian di lima Polda dan dua Polres di Indonesia, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika pada 8 Desember 2025 di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Iwan merupakan target operasi Satreskrim Mimika atas laporan penggelapan anggaran pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika pada Oktober 2023 – Januari 2024 dengan nilai kerugian Rp1.958.750.000.

“Yang bersangkutan sempat kabur ke Amerika dan Hongkong, kemudian berhasil ditangkap anggota Satreskrim kita di Ciputat pada 8 Desember 2025,” ungkap Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers di Mako Polres Mimika, Jumat (12/12/2025).

Dana hampir Rp2 miliar yang digelapkan tersebut berasal dari penjualan ready mix K-250 dengan volume 983 m³ yang belum dibayarkan. Modusnya, tersangka melaksanakan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM menggunakan ready mix, namun setelah bahan tersedia, ia tidak membayar penyedia dan kemudian melarikan diri.

Setelah kabur dari Timika, Iwan berpindah-pindah lokasi, membuat pencarian menjadi sulit. Pada 27 November 2025, penyidik Subnit Tipidter berangkat ke Jakarta mengejar jejaknya, namun tersangka diketahui telah meninggalkan alamat sebelumnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dukcapil dan Tim Siber Polda Metro Jaya, hingga berhasil menemukan alamat istri Iwan di Kompleks Flamboyan, Ciputat. Berbekal izin dari Pengadilan Negeri setempat, tim mulai melakukan pemantauan sejak 5 Desember

Pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim menggeledah rumah tersebut dan mendapati Iwan sedang berada di dalam rumah. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Iwan langsung diboyong ke Timika untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Billyandha yang didampingi Kasatreskrim, AKP Rian Oktaria.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain kasus di Mimika, tersangka juga memiliki rekam jejak penipuan di banyak daerah. Catatannya meliputi: 2 laporan di Polda Metro Jaya, 2 laporan di Polda Jawa Barat, 1 laporan di Polda Bali, 1 laporan di Polda Bangka Belitung, 1 laporan di Polda Aceh.

Modus yang digunakan antara lain terkait proyek pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, ETLE Polda Lampung, RS Bhayangkara Denpasar, Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Satpas SIM Polda Metro Jaya, proyek E-Drives dan E-Avis Polda Aceh, hingga pengambilan bahan bangunan proyek Polda Bangka Belitung, seluruhnya pada tahun 2024.

Dengan sejumlah kasus yang melibatkan banyak wilayah, tersangka disebut sebagai salah satu pelaku penipuan lintas daerah yang cukup meresahkan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi