SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial DWR alias
Iwan (49), spesialis penipuan yang masuk daftar pencarian di lima Polda dan dua
Polres di Indonesia, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika
pada 8 Desember 2025 di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Iwan merupakan target operasi Satreskrim Mimika atas laporan
penggelapan anggaran pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika pada Oktober
2023 – Januari 2024 dengan nilai kerugian Rp1.958.750.000.
“Yang bersangkutan sempat kabur ke Amerika dan Hongkong,
kemudian berhasil ditangkap anggota Satreskrim kita di Ciputat pada 8 Desember
2025,” ungkap Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam
konferensi pers di Mako Polres Mimika, Jumat (12/12/2025).
Dana hampir Rp2 miliar yang digelapkan tersebut berasal dari
penjualan ready mix K-250 dengan volume 983 m³ yang belum dibayarkan. Modusnya,
tersangka melaksanakan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM menggunakan ready
mix, namun setelah bahan tersedia, ia tidak membayar penyedia dan kemudian
melarikan diri.
Setelah kabur dari Timika, Iwan berpindah-pindah lokasi,
membuat pencarian menjadi sulit. Pada 27 November 2025, penyidik Subnit
Tipidter berangkat ke Jakarta mengejar jejaknya, namun tersangka diketahui
telah meninggalkan alamat sebelumnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dukcapil dan Tim Siber
Polda Metro Jaya, hingga berhasil menemukan alamat istri Iwan di Kompleks
Flamboyan, Ciputat. Berbekal izin dari Pengadilan Negeri setempat, tim mulai
melakukan pemantauan sejak 5 Desember
Pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim
menggeledah rumah tersebut dan mendapati Iwan sedang berada di dalam rumah.
Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Iwan langsung diboyong ke Timika untuk diproses hukum lebih
lanjut,” kata AKBP Billyandha yang didampingi Kasatreskrim, AKP Rian Oktaria.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 378 KUHP tentang
penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman
maksimal empat tahun penjara.
Selain kasus di Mimika, tersangka juga memiliki rekam jejak
penipuan di banyak daerah. Catatannya meliputi: 2 laporan di Polda Metro Jaya, 2
laporan di Polda Jawa Barat, 1 laporan di Polda Bali, 1 laporan di Polda Bangka
Belitung, 1 laporan di Polda Aceh.
Modus yang digunakan antara lain terkait proyek pembangunan
ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, ETLE Polda Lampung, RS Bhayangkara Denpasar,
Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Satpas SIM Polda Metro Jaya, proyek
E-Drives dan E-Avis Polda Aceh, hingga pengambilan bahan bangunan proyek Polda
Bangka Belitung, seluruhnya pada tahun 2024.
Dengan sejumlah kasus yang melibatkan banyak wilayah,
tersangka disebut sebagai salah satu pelaku penipuan lintas daerah yang cukup
meresahkan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

