SALAM PAPUA (TIMIKA) – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru
menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap AM alias Alo yang terjadi di
Jalan Megantara, kompleks belakang Kantor Pos Timika, pada 5 Oktober 2025 lalu.
Demi menjaga keamanan, rekonstruksi dilaksanakan di lapangan
Mapolres Mimika Mile 32 pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K.,
didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K., M.H., serta
disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika dan penasihat hukum para
tersangka.
Rekonstruksi diperankan langsung oleh tujuh tersangka yang
masing-masing berinisial TL alias Lasol, WBT alias Anton, YR alias Bong, YJF,
WBH alias Weben, dan FPL.
“Ada 23 adegan yang kami peragakan dan telah dinilai
memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I. Adegan
dimulai dari momen para tersangka berkumpul di rumah salah satu pelaku
berinisial FPL,” ujar AKP Putut.
Dijelaskan, para tersangka mendapat informasi keberadaan
korban, kemudian menuju lorong Maleo sambil membawa empat bilah parang. Setelah
menemukan korban, para pelaku langsung melakukan pembacokan hingga korban
meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP
subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau
maksimal 20 tahun penjara.
AKP Putut menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses
hukum perkara tersebut.
“Kasus ini akan kami kawal hingga Tahap II, sambil menunggu
petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

