SALAM PAPUA (TIMIKA) – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap AM alias Alo yang terjadi di Jalan Megantara, kompleks belakang Kantor Pos Timika, pada 5 Oktober 2025 lalu.

Demi menjaga keamanan, rekonstruksi dilaksanakan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32 pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIT. Kegiatan dipimpin Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K., M.H., serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika dan penasihat hukum para tersangka.

Rekonstruksi diperankan langsung oleh tujuh tersangka yang masing-masing berinisial TL alias Lasol, WBT alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan FPL.

“Ada 23 adegan yang kami peragakan dan telah dinilai memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I. Adegan dimulai dari momen para tersangka berkumpul di rumah salah satu pelaku berinisial FPL,” ujar AKP Putut.

Dijelaskan, para tersangka mendapat informasi keberadaan korban, kemudian menuju lorong Maleo sambil membawa empat bilah parang. Setelah menemukan korban, para pelaku langsung melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

AKP Putut menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Kasus ini akan kami kawal hingga Tahap II, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi