SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.7/006.01/DKP2KB tentang kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran penyakit Super Flu.

Surat edaran tersebut dikeluarkan guna meningkatkan kewaspadaan serta upaya pencegahan terhadap Super Flu, yang merupakan penyakit menular saluran pernapasan akut dengan tingkat penularan tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas DKP2KB Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, mengatakan penerbitan surat edaran ini menjadi bentuk imbauan sekaligus pedoman kewaspadaan bagi seluruh pemangku kepentingan sektor kesehatan serta masyarakat luas.

“Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Super Flu, mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat secara konsisten, serta memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan di Papua Tengah,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi mengenai Super Flu yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, maupun Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga kesehatan diri melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menggunakan masker apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, serta menghindari kontak dekat dengan orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, atau sesak napas.

Masyarakat juga diimbau untuk menunda atau membatasi perjalanan yang tidak mendesak ke wilayah yang teridentifikasi mengalami peningkatan kasus Super Flu, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang dari wilayah tersebut.

Bagi warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah dengan potensi penularan, diminta agar senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan pencegahan yang ditetapkan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan setempat. Apabila mengalami gejala yang mengarah pada Super Flu, masyarakat diminta segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, melakukan isolasi mandiri sementara, serta melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas, rumah sakit, atau Dinas Kesehatan setempat.

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui deteksi dini dan surveilans, menyediakan sarana pencegahan infeksi, serta melaporkan secara berjenjang setiap temuan kasus suspek Super Flu.

Dinas Kesehatan kabupaten/kota juga diminta untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah dalam pelaksanaan surveilans, pelaporan kasus, serta respons kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi