SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah
melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB)
resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.7/006.01/DKP2KB tentang kewaspadaan
dini dan pencegahan penyebaran penyakit Super Flu.
Surat edaran tersebut dikeluarkan guna meningkatkan
kewaspadaan serta upaya pencegahan terhadap Super Flu, yang merupakan penyakit
menular saluran pernapasan akut dengan tingkat penularan tinggi dan berpotensi
menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas DKP2KB Provinsi Papua Tengah,
dr. Agus, mengatakan penerbitan surat edaran ini menjadi bentuk imbauan
sekaligus pedoman kewaspadaan bagi seluruh pemangku kepentingan sektor
kesehatan serta masyarakat luas.
“Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan
masyarakat terhadap risiko penularan Super Flu, mendorong penerapan perilaku
hidup bersih dan sehat secara konsisten, serta memperkuat kesiapsiagaan layanan
kesehatan di Papua Tengah,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan,
serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk selalu mengikuti perkembangan
informasi resmi mengenai Super Flu yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan
RI, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, maupun Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan
dengan menjaga kesehatan diri melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS), rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand
sanitizer, menggunakan masker apabila mengalami gejala gangguan pernapasan,
serta menghindari kontak dekat dengan orang yang menunjukkan gejala demam,
batuk, atau sesak napas.
Masyarakat juga diimbau untuk menunda atau membatasi
perjalanan yang tidak mendesak ke wilayah yang teridentifikasi mengalami
peningkatan kasus Super Flu, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang
dari wilayah tersebut.
Bagi warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah dengan
potensi penularan, diminta agar senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan
pencegahan yang ditetapkan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan setempat.
Apabila mengalami gejala yang mengarah pada Super Flu, masyarakat diminta
segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,
melakukan isolasi mandiri sementara, serta melaporkan kondisi kesehatannya
kepada Puskesmas, rumah sakit, atau Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk
meningkatkan kesiapsiagaan melalui deteksi dini dan surveilans, menyediakan
sarana pencegahan infeksi, serta melaporkan secara berjenjang setiap temuan
kasus suspek Super Flu.
Dinas Kesehatan kabupaten/kota juga diminta untuk memperkuat
koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana Provinsi Papua Tengah dalam pelaksanaan surveilans, pelaporan kasus,
serta respons kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

