SALAM PAPUA (NABIRE) – Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua
Tengah, John NR Gobai, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law). PP yang
ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 tersebut dinilai
menjadi pedoman penting dalam implementasi KUHP baru sekaligus menjembatani
hukum nasional dengan hukum adat.
PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur penyusunan Peraturan Daerah
(Perda) terkait tindak pidana adat yang belum diakomodasi dalam KUHP, termasuk
tata cara penanganan pidana adat, kewenangan hakim, serta penerapan keadilan
restoratif berbasis tradisi dan kearifan lokal.
Sejalan dengan terbitnya PP tersebut, DPR Papua Tengah
bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika menggelar seminar akhir tahun
di Timika pada 12 Desember 2025. Salah satu tema utama yang dibahas adalah
pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, yang menghasilkan
rekomendasi perlunya penguatan regulasi daerah.
“Secara filosofis, dalam masyarakat adat terdapat hukum yang
hidup. Tentu perlu difilter, yang baik dipertahankan dan yang tidak baik
ditinggalkan. Kita tahu bahwa di Tanah Papua terdapat aktivitas hukum yang
dibentuk oleh penguasa adat,” ujar John dalam siaran pers yang diterima Salampapua.com,
Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, hukum adat berfungsi sebagai mekanisme
penyelesaian konflik ketika terjadi pelanggaran atau ketegangan dalam
masyarakat. Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat melalui penjatuhan sanksi
kepada pelaku, dan putusan tersebut wajib dipatuhi oleh pihak-pihak terkait.
Menurut John, partisipasi masyarakat dalam memfungsikan
hukum adat merupakan cara menjaga keseimbangan relasi sosial demi terciptanya
ketentraman dan kedamaian. Keberadaan peradilan adat dinilai sangat penting,
mengingat akses masyarakat adat terhadap sistem peradilan formal masih
terbatas, terutama di wilayah-wilayah terisolasi.
Ia menambahkan, pasca-ditetapkannya PP Nomor 55 Tahun 2025,
langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah penyusunan Peraturan Daerah
oleh DPR Papua Tengah. Salah satu substansi penting yang perlu diatur adalah
pembentukan Pengadilan Adat yang memiliki fasilitas fisik dan kelembagaan,
sebagaimana pengadilan negeri dan pengadilan agama.
“Pengaturan ini penting sebagai wujud pengakuan pemerintah
terhadap masyarakat adat, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat Papua
maupun non-Papua, serta untuk memperkuat kedudukan peradilan adat agar menjamin
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, sekaligus menjaga harmonisasi
kehidupan masyarakat adat dan alam,” jelasnya.
Selain itu, John menilai penguatan peradilan adat juga dapat
membantu pemerintah dalam penegakan hukum, khususnya dalam menyelesaikan
konflik sosial berbasis adat secara lebih adil dan bermartabat.
Ia juga menyoroti maraknya perselisihan adat di Papua Tengah
yang kerap berujung pada tuntutan denda adat dengan nilai yang sangat tinggi.
Menurutnya, ketiadaan regulasi mengenai batasan nilai denda adat sering kali
menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Hal ini mengakibatkan tuntutan denda adat yang nilainya
melambung tinggi. Kondisi tersebut terjadi karena peradilan adat belum diatur
secara jelas oleh pemerintah, sehingga denda adat kerap menjadi objek
komersialisasi dan memicu praktik saling membalas dendam dalam masyarakat,”
pungkasnya.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

