SALAM PAPUA (TIMIKA)- Penolakan terhadap perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua bukanlah sikap anti-pembangunan, sebagaimana sering dituduhkan. Penolakan ini lahir dari kesadaran kolektif masyarakat adat bahwa tanah, hutan, dan seluruh kehidupan di dalamnya bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan fondasi keberlangsungan hidup orang Papua dan makhluk lain yang hidup berdampingan di dalamnya.

Bagi masyarakat adat Papua, tanah adat bukan aset yang bisa diganti dengan uang atau janji kesejahteraan jangka pendek. Tanah adalah identitas, ruang spiritual, sumber pangan, obat-obatan tradisional, serta tempat berlangsungnya relasi sosial lintas generasi. Ketika tanah adat dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit skala besar, yang hilang bukan hanya hektare hutan, tetapi juga sistem kehidupan yang telah dijaga turun-temurun.

Ekspansi sawit di Papua kerap berjalan di atas model pembangunan ekstraktif yang mengabaikan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh (Free, Prior and Informed Consent/FPIC). Dalam banyak kasus, masyarakat adat tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan, sementara izin konsesi diberikan di atas wilayah ulayat mereka. Negara hadir lebih sebagai pemberi karpet merah bagi investasi ketimbang pelindung hak konstitusional rakyat.

Dampak ekologis dari perkebunan sawit juga tidak bisa diabaikan. Papua merupakan salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis Indonesia yang menjadi habitat berbagai satwa endemik, seperti cenderawasih, kasuari, kanguru pohon, hingga beragam spesies reptil dan serangga yang belum seluruhnya teridentifikasi secara ilmiah. Pembukaan hutan untuk sawit berarti menghancurkan habitat satwa, memutus koridor ekologis, dan mendorong kepunahan perlahan yang sering kali tak tercatat.

Konflik antara manusia dan satwa liar juga meningkat seiring menyempitnya ruang hidup. Satwa yang kehilangan habitat terpaksa masuk ke wilayah permukiman atau kebun masyarakat, lalu dianggap sebagai hama dan diburu. Dalam situasi ini, satwa menjadi korban ganda: kehilangan rumah dan kehilangan nyawa.

Ironisnya, semua kerusakan ini kerap dibungkus dengan narasi pembangunan dan kesejahteraan. Padahal, pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa sawit tidak otomatis meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat. Yang tersisa justru ketergantungan ekonomi, konflik internal, serta kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.

Penolakan sawit di Papua sesungguhnya adalah seruan untuk mengubah arah kebijakan pembangunan. Negara seharusnya menempatkan perlindungan tanah adat sebagai fondasi utama, bukan hambatan pembangunan. Pengakuan dan perlindungan wilayah adat, penguatan pangan lokal, serta ekonomi berbasis hutan lestari merupakan jalan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Melindungi tanah adat Papua berarti juga melindungi satwa, hutan, dan masa depan generasi mendatang. Jika hutan Papua hilang, bukan hanya orang Papua yang kehilangan, tetapi dunia kehilangan salah satu penyangga kehidupan terakhirnya. Di titik inilah penolakan sawit menjadi bukan sekadar isu lokal, melainkan persoalan moral dan tanggung jawab bersama.

Masyarakat adat di Tanah Papua diminta untuk memperkuat persatuan internal dan mempertegas hak atas tanah ulayat dalam menyikapi masuknya investasi perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah Papua.

Sejumlah pemerhati masyarakat adat dan lingkungan menilai, ekspansi sawit kerap memicu konflik sosial, perpecahan internal, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat jika tidak disikapi secara kolektif dan berbasis hukum.

Selain itu, masyarakat adat juga didorong untuk memperjelas status wilayah adat melalui pemetaan partisipatif dan penguatan lembaga adat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penerbitan izin usaha di atas tanah ulayat tanpa sepengetahuan pemilik hak adat.

Masyarakat adat juga disarankan membangun jejaring dengan lembaga keagamaan, organisasi masyarakat sipil, serta pendamping hukum guna memperkuat posisi tawar di hadapan pemerintah dan investor. Dukungan lintas pihak dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi warga yang menolak sawit.

Di sisi lain, pemerintah didorong untuk membuka ruang dialog yang adil dan transparan dengan masyarakat adat sebelum menerbitkan izin perkebunan sawit. Pemerintah juga diminta mengedepankan model pembangunan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berbasis potensi lokal, seperti pangan lokal dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Penolakan terhadap sawit di Papua selama ini juga berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap satwa endemik Papua. Pembukaan hutan untuk perkebunan sawit dinilai berpotensi menghilangkan habitat satwa liar serta memperparah konflik manusia dan satwa.

Untuk menyikapi hal ini, Pemerintah pusat dan daerah diminta mengambil langkah konkret dan terukur dalam menyikapi penolakan masyarakat adat terhadap ekspansi perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua. Penolakan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam tata kelola perizinan, perlindungan hak ulayat, dan keberlanjutan lingkungan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik dan hak masyarakat adat menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin perkebunan sawit yang telah diterbitkan, terutama yang berada di atas wilayah adat dan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi.

Pemerintah juga diminta membuka ruang dialog yang setara dan transparan dengan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan terkait investasi sawit. Dialog tersebut harus melibatkan lembaga adat, tokoh agama, perempuan, dan generasi muda, serta memastikan penerapan prinsip FPIC.

Selain dialog, pemerintah didorong mempercepat pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan wilayah ulayatnya. Pengesahan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik agraria dan tumpang tindih perizinan.

Di sektor lingkungan, pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sawit, termasuk pelaksanaan AMDAL, perlindungan habitat satwa liar, serta kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup. Penegakan hukum terhadap pelanggaran dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pemerintah juga didorong mengembangkan model pembangunan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berbasis potensi lokal Papua, seperti penguatan pangan lokal, ekonomi hutan lestari, dan usaha masyarakat adat, sebagai pilihan selain perkebunan sawit skala besar.

Penulis: Sianturi