SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPR Kabupaten (DPRK)
Mimika, Adrian Andhika Thie menyesalkan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport
Indonesia (PTFI) tidak melibatkan Gubernur Papua Tengah dan Bupati Mimika termasuk
pemilik hak ulayat dan masyarakat adat setempat dalam penandatanganan
perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
terkait perpanjangan hak operasional penambangan PTFI di gunung Grasberg,
Mimika, Papua Tengah.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika ini, Pemerintah
Indonesia dan PTFI seharusnya mengajak pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda)
setempat serta pemilik hak ulayat dan masyarakat adat setempat dalam
penandatanganan MoU tersebut. Karena langkah ini merupakan bagian dari penghargaan
terhadap masyarakat adat.
“Kami sesalkan Pemerintah Indonesia dan PTFI tidak
melibatkan dan mengikusertakan Gubernur dan Bupati sebagai Pemda setempat serta
pemilik hak ulayat dan masyarakat adat lokal di Kabupaten Mimika pada proses
penandatanganan MoU perpanjangan izin operasional PTFI di Tambang Grasberg
hingga tahun 2061 atau selama umur cadangan. Sebab langkah ini akan menjadi
simbol penghargaan terhadap masyarakat lokal,” ujarnya kepada salampapua.com,
Rabu 25/2/2026).
Di samping itu, Sekretaris Komisi II DPRK Mimika ini,
sebagai Komisi yang berkonsentrasi di bidang ekonomi dan bermitra langsung
salah satunya dengan PTFI, turut menyoroti soal karyawan PTFI yang didominasi
karyawan bukan orang Asli Papua (non OAP). Sebab menurut Adrian, jumlah
karyawan orang asli Papua (OAP) di PTFI akan menjadi ukuran keberpihakan dan
perhatian khusus PTFI kepada masyarakat OAP, khususnya masyarakat OAP di
Kabupaten Mimika.
“Kami juga melihat karyawan PTFI banyak didominasi non OAP
dibanding OAP khususnya OAP di Kabupaten Mimika. Apalagi jika melihat karyawan
PTFI yang bekerja di Smelter Gresik. Seharusnya PTFI perlu mengutamakan
penambahan jumlah karyawan OAP dari Kabupaten Mimika sebagai bentuk perhatian
serius bagi pengembangan ekonomi masyarakat lokal di area operasionalnya,”
tuturnya.
Selain itu, Adrian juga mengungkapkan bahwa karyawan PTFI
yang bekerja di seputaran wilayah operasional di gunung Grasberg, baik di
highland maupun di lowland, sebagian besar tidak memiliki KTP Kabupaten Mimika.
Karena menurut dia, karyawan PTFI yang bekerja di wilayah Kabupaten Mimika dan
tidak memiliki KTP Kabupaten Mimika, maka pasti pajaknya akan masuk ke wilayah
lain. Dan hal ini akan merugikan Kabupaten Mimika.
“Kemudian juga terkait karyawan PTFI yang bekerja di
Tembagapura (highland) dan di Kuala Kencana (lowland) yang masuk wilayah
Kabupaten Mimika, dimana sebagian besar karyawan memiliki KTP di luar Kabupaten
Mimika. Hal ini sangat merugikan Kabupaten Mimika, karena mereka bekerja di
wilayah Kabupaten Mimika tapi pajaknya dibayarkan atau masuk ke wilayah lain,”
tegasnya.
Adrian menambahkan terkait limbah tailing juga perlu
dilakukan penanganan serius oleh PTFI secara jelas dan berkelanjutan, karena limbah
tailing ini telah berdampak ke masalah lingkungan yang merugikan masyarakat
lokal hingga saat ini.
“Dampak tailing ini sangat besar bagi lingkungan masyarakat
lokal, khususnya bagi masyarakat pesisir Mimika yang notabene masyarakat suku Kamoro
(Mimika Wee) berdomisili, dimana mereka hidup dari alam. Dengan kondisi lingkungan
sebagai dampak tailing ini, sampai kapan Freeport dapat memperbaikinya? Apakah suatu
saat lingkungan ini dapat kembali pulih seperti sediakala? Jika tidak, apa yang
Freeport bisa janjikan bagi masyarakat wilayah pesisir untuk masa depan mereka,”
tutupnya.
Penulis/Editor: Jimmy

