SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Mimika, Adrian Andhika Thie menyesalkan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak melibatkan Gubernur Papua Tengah dan Bupati Mimika termasuk pemilik hak ulayat dan masyarakat adat setempat dalam penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait perpanjangan hak operasional penambangan PTFI di gunung Grasberg, Mimika, Papua Tengah.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika ini, Pemerintah Indonesia dan PTFI seharusnya mengajak pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat serta pemilik hak ulayat dan masyarakat adat setempat dalam penandatanganan MoU tersebut. Karena langkah ini merupakan bagian dari penghargaan terhadap masyarakat adat.

“Kami sesalkan Pemerintah Indonesia dan PTFI tidak melibatkan dan mengikusertakan Gubernur dan Bupati sebagai Pemda setempat serta pemilik hak ulayat dan masyarakat adat lokal di Kabupaten Mimika pada proses penandatanganan MoU perpanjangan izin operasional PTFI di Tambang Grasberg hingga tahun 2061 atau selama umur cadangan. Sebab langkah ini akan menjadi simbol penghargaan terhadap masyarakat lokal,” ujarnya kepada salampapua.com, Rabu 25/2/2026).

Di samping itu, Sekretaris Komisi II DPRK Mimika ini, sebagai Komisi yang berkonsentrasi di bidang ekonomi dan bermitra langsung salah satunya dengan PTFI, turut menyoroti soal karyawan PTFI yang didominasi karyawan bukan orang Asli Papua (non OAP). Sebab menurut Adrian, jumlah karyawan orang asli Papua (OAP) di PTFI akan menjadi ukuran keberpihakan dan perhatian khusus PTFI kepada masyarakat OAP, khususnya masyarakat OAP di Kabupaten Mimika.

“Kami juga melihat karyawan PTFI banyak didominasi non OAP dibanding OAP khususnya OAP di Kabupaten Mimika. Apalagi jika melihat karyawan PTFI yang bekerja di Smelter Gresik. Seharusnya PTFI perlu mengutamakan penambahan jumlah karyawan OAP dari Kabupaten Mimika sebagai bentuk perhatian serius bagi pengembangan ekonomi masyarakat lokal di area operasionalnya,” tuturnya.

Selain itu, Adrian juga mengungkapkan bahwa karyawan PTFI yang bekerja di seputaran wilayah operasional di gunung Grasberg, baik di highland maupun di lowland, sebagian besar tidak memiliki KTP Kabupaten Mimika. Karena menurut dia, karyawan PTFI yang bekerja di wilayah Kabupaten Mimika dan tidak memiliki KTP Kabupaten Mimika, maka pasti pajaknya akan masuk ke wilayah lain. Dan hal ini akan merugikan Kabupaten Mimika.

“Kemudian juga terkait karyawan PTFI yang bekerja di Tembagapura (highland) dan di Kuala Kencana (lowland) yang masuk wilayah Kabupaten Mimika, dimana sebagian besar karyawan memiliki KTP di luar Kabupaten Mimika. Hal ini sangat merugikan Kabupaten Mimika, karena mereka bekerja di wilayah Kabupaten Mimika tapi pajaknya dibayarkan atau masuk ke wilayah lain,” tegasnya.

Adrian menambahkan terkait limbah tailing juga perlu dilakukan penanganan serius oleh PTFI secara jelas dan berkelanjutan, karena limbah tailing ini telah berdampak ke masalah lingkungan yang merugikan masyarakat lokal hingga saat ini.

“Dampak tailing ini sangat besar bagi lingkungan masyarakat lokal, khususnya bagi masyarakat pesisir Mimika yang notabene masyarakat suku Kamoro (Mimika Wee) berdomisili, dimana mereka hidup dari alam. Dengan kondisi lingkungan sebagai dampak tailing ini, sampai kapan Freeport dapat memperbaikinya? Apakah suatu saat lingkungan ini dapat kembali pulih seperti sediakala? Jika tidak, apa yang Freeport bisa janjikan bagi masyarakat wilayah pesisir untuk masa depan mereka,” tutupnya.

Penulis/Editor: Jimmy