SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Kabupaten Mimika memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 32 petugas
fardhu kifayah dalam rangkaian kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 H di Hotel Serayu,
Timika, pada Selasa (10/2/2026).
Penyerahan Kartu BPJSK dilakukan secara simbolis sebagai
bentuk kepedulian terhadap para petugas yang selama ini mengabdi dalam
pelayanan umat, khususnya dalam tugas fardhu kifayah, yang bertujuan untuk
memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para petugas yang memiliki peran
penting dalam pelayanan sosial dan keagamaan, khususnya dalam pengurusan
jenazah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto
Panjaitan menyampaikan bahwa Petugas Fardhu Kifayah memiliki tugas mulia dan
risiko kerja yang tidak ringan. Oleh karena itu, sudah selayaknya mereka
mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap
para petugas dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang karena telah
memiliki perlindungan jika terjadi resiko kerja,” ujarnya dalam rilis yang
diterima salampapua.com, Rabu (11/2/2026).
BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan meliputi program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan manfaat
perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia
bukan akibat kecelakaan kerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bentuk kepedulian
nyata terhadap petugas yang selama ini bekerja dengan keikhlasan dan pengabdian
kepada masyarakat.
“Dengan adanya program ini, kami harapkan kesejahteraan dan
perlindungan Petugas Fardhu Kifayah dapat terus meningkat, serta menjadi
motivasi bagi mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat,” pungkas Rudy.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy

