SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dinas dengan nilai kontrak di bawah Rp 1 miliar wajib dikerjakan oleh kontraktor Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan afirmatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

“Tidak benar kalau pekerjaan di bawah Rp 1 miliar tidak dikerjakan kontraktor OAP, karena kami akan kena sanksi. Bahkan apabila tidak dikerjakan oleh kontraktor OAP, sistem pelelangan akan menolak kontrak tersebut,” ujar Petrus, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Disperindag terbatas pada aspek kontrak dan hasil pekerjaan. Sementara untuk tenaga kerja yang digunakan oleh kontraktor di lapangan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan dinas.

“Untuk kontrak tentu kami awasi. Tetapi pekerja yang melakukan pekerjaan di lapangan tidak diawasi oleh Disperindag. Jadi kalau kontraktor menggunakan pekerja bukan OAP di lapangan, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Meski demikian, Disperindag tetap memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai isi dan target kontrak yang telah disepakati.

“Yang kami awasi adalah hasil kerja mereka, harus sesuai isi kontrak dan target yang disepakati. Intinya, pekerjaan harus sesuai dengan yang ditentukan dalam kontrak,” tutup Petrus.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi