SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menegaskan bahwa
seluruh pekerjaan dinas dengan nilai kontrak di bawah Rp 1 miliar wajib
dikerjakan oleh kontraktor Orang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari
kebijakan afirmatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.
“Tidak benar kalau pekerjaan di bawah Rp 1 miliar tidak
dikerjakan kontraktor OAP, karena kami akan kena sanksi. Bahkan apabila tidak
dikerjakan oleh kontraktor OAP, sistem pelelangan akan menolak kontrak
tersebut,” ujar Petrus, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Disperindag
terbatas pada aspek kontrak dan hasil pekerjaan. Sementara untuk tenaga kerja
yang digunakan oleh kontraktor di lapangan, hal tersebut bukan menjadi
kewenangan dinas.
“Untuk kontrak tentu kami awasi. Tetapi pekerja yang
melakukan pekerjaan di lapangan tidak diawasi oleh Disperindag. Jadi kalau
kontraktor menggunakan pekerja bukan OAP di lapangan, itu bukan kewenangan
kami,” jelasnya.
Meski demikian, Disperindag tetap memastikan progres
pekerjaan berjalan sesuai isi dan target kontrak yang telah disepakati.
“Yang kami awasi adalah hasil kerja mereka, harus sesuai isi
kontrak dan target yang disepakati. Intinya, pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditentukan dalam kontrak,” tutup Petrus.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

