SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengadilan Negeri Timika melakukan
sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi milik Zainuddin
Sidiq yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP2, Mimika Baru, Kabupaten Mimika,
Papua Tengah, Jumat (13/2/2026).
Panitera Pengadilan Negeri Timika, Saleman Latupono, S.H.,
M.H., mengatakan bahwa sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah
Ketua Pengadilan tertanggal 3 Februari 2026 terhadap objek sengketa yang telah
dimenangkan oleh pihak pemilik tanah.
“Hari ini kami melaksanakan sita eksekusi atas permohonan
pemilik tanah. Salah satu objek yang bersengketa di atas lahan ini adalah
Kantor Kampung Hangaitji,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah pembacaan penetapan eksekusi,
dilanjutkan dengan pemasangan papan sita sebagai tanda bahwa tanah tersebut
berada dalam status sita dan tidak dapat dipindahtangankan.
Selanjutnya, pengadilan akan melakukan koordinasi dengan
pihak termohon guna memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai agar
tidak menimbulkan konflik. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,
kami juga melibatkan pihak kepolisian,” jelas Saleman.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang, S.E.,
S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor
50/PDT/2024/PT JAP.
Namun hingga saat ini, pihak termohon belum melaksanakan
kewajibannya sebagaimana amar putusan.
“Pada tahun 2025 sempat ada kesepakatan pembayaran, namun
hingga 2026 belum direalisasikan. Bahkan kesepakatan nominal pun tidak
tercapai, sehingga kami mengajukan permohonan sita eksekusi melalui PN Timika,”
ujarnya.
Ria menjelaskan, untuk lahan seluas 12,5 x 50 meter yang di
atasnya berdiri Kantor Kampung Hangaitji, pihak Dinas Perumahan dan Pertanahan
Kabupaten Mimika telah mengajukan surat permohonan penangguhan eksekusi.
Karena itu, pelaksanaan sita eksekusi saat ini difokuskan
pada bagian lahan lainnya dengan luas 37,5 x 50 meter.
“Untuk lahan 12,5 x 50 meter kami masih menunggu konfirmasi
dari Dinas Perumahan terkait proses selanjutnya, termasuk perhitungan
pembayaran oleh tim appraisal tanah,” pungkas Ria.
Penulis: Evita
Evita: Sianturi

