SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penandatanganan Berita Acara
Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester II Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah
Kabupaten Mimika, KPP Pratama Timika, dan KPPN Mimika resmi dilaksanakan di
Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika,
Rabu (25/2/2026).
Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana menyampaikan bahwa
penandatanganan BAR Semester II ini merupakan yang tercepat dilakukan oleh
Pemkab Mimika. BAR tersebut menjadi bagian dari evaluasi atas penggunaan
anggaran tahun sebelumnya, sekaligus memastikan kesesuaian pelaporan pajak
daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam penyiapan BAR tersebut sekitar 75
persen anggaran telah diberikan dan dilaporkan, namun masih terdapat sejumlah
catatan terkait pelaporan yang belum sepenuhnya tuntas. Selain itu, tingkat
penyerapan APBD yang tercatat sekitar 78 persen juga menjadi perhatian bersama.
“Apabila pelaporan tidak dituntaskan maka juga akan
menghambat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana transfer. Sama halnya
dengan penyerapan yang rendah maka DBH akan berkurang, sebab pemberian DBH
disesuaikan dengan proporsi pembayaran pajak,” ujarnya.
Ia berharap, untuk Tahun Anggaran 2026, penandatanganan BAR
dapat dilakukan lebih awal agar penyaluran DBH dan dana transfer dari
pemerintah pusat dapat berjalan tepat waktu.
“Kami berharap ke depan penandatanganan BAR 2026 ini dapat
dilakukan di awal Januari,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan,
jika dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat kemajuan signifikan. Ia
menyebutkan bahwa BAR Sementara II Tahun Anggaran 2024 baru dilakukan pada
bulan Agustus, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2025 sudah dapat diselesaikan
pada Februari 2026.
“Dengan penandatanganan ini maka menyatakan bahwa kita
menyelesaikan tugas dengan baik. Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas kerja
sama kita yang saling membantu. Dan tentunya catatan yang diberikan akan
menjadi masukan untuk kami gas di tahun ini,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

