SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester II Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kabupaten Mimika, KPP Pratama Timika, dan KPPN Mimika resmi dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Rabu (25/2/2026).

Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana menyampaikan bahwa penandatanganan BAR Semester II ini merupakan yang tercepat dilakukan oleh Pemkab Mimika. BAR tersebut menjadi bagian dari evaluasi atas penggunaan anggaran tahun sebelumnya, sekaligus memastikan kesesuaian pelaporan pajak daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam penyiapan BAR tersebut sekitar 75 persen anggaran telah diberikan dan dilaporkan, namun masih terdapat sejumlah catatan terkait pelaporan yang belum sepenuhnya tuntas. Selain itu, tingkat penyerapan APBD yang tercatat sekitar 78 persen juga menjadi perhatian bersama.

“Apabila pelaporan tidak dituntaskan maka juga akan menghambat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana transfer. Sama halnya dengan penyerapan yang rendah maka DBH akan berkurang, sebab pemberian DBH disesuaikan dengan proporsi pembayaran pajak,” ujarnya.

Ia berharap, untuk Tahun Anggaran 2026, penandatanganan BAR dapat dilakukan lebih awal agar penyaluran DBH dan dana transfer dari pemerintah pusat dapat berjalan tepat waktu.

“Kami berharap ke depan penandatanganan BAR 2026 ini dapat dilakukan di awal Januari,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat kemajuan signifikan. Ia menyebutkan bahwa BAR Sementara II Tahun Anggaran 2024 baru dilakukan pada bulan Agustus, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2025 sudah dapat diselesaikan pada Februari 2026.

“Dengan penandatanganan ini maka menyatakan bahwa kita menyelesaikan tugas dengan baik. Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas kerja sama kita yang saling membantu. Dan tentunya catatan yang diberikan akan menjadi masukan untuk kami gas di tahun ini,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi