SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang anggota polisi dilaporkan
terluka akibat lemparan batu saat warga melakukan pemalangan Jalan Poros
Timika–Poumako, tepatnya di RT 02 Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur,
Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (24/2/2025) malam.
Aksi blokade jalan yang terjadi sejak pagi itu awalnya
dipicu oleh kematian empat ekor anjing yang diduga diracun menggunakan potas.
Situasi kemudian berkembang menjadi tuntutan pembayaran ganti rugi tanah ulayat
atas lahan eks Kantor Bupati Mimika yang beralamat di Jalan Poros SP5.
Memasuki malam hari, suasana memanas. Sejumlah warga yang
terlibat dalam aksi pemalangan nekat menyerang aparat keamanan yang berupaya
melakukan mediasi. Akibatnya, seorang anggota polisi mengalami luka di bagian
dada akibat lemparan batu.
“Iya benar, ada satu anggota saya terkena lemparan batu di
dada. Saat ini sedang berobat di Puskesmas Mapurujaya,” ujar Kapolsek Mimika
Timur, Iptu Alex Soumilena, saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan negosiasi bersama kepala
kampung dan tokoh masyarakat, palang akhirnya dibuka sekitar pukul 21.00 WIT
dan arus lalu lintas kembali normal.
“Setelah kami negosiasi dengan kepala kampung, akhirnya
palang dibuka oleh mereka sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq,
mengatakan warga melakukan pemalangan dengan menebang pohon menggunakan mesin
senso dan melintang di badan jalan.
Menurutnya, warga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Mimika
membayar ganti rugi tanah ulayat senilai Rp8 miliar atas lahan yang digunakan
sebagai kantor bupati lama.
“Warga menuntut agar hak ulayat atas lahan di kantor bupati
lama harus dibayar,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

