SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang anggota polisi dilaporkan terluka akibat lemparan batu saat warga melakukan pemalangan Jalan Poros Timika–Poumako, tepatnya di RT 02 Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (24/2/2025) malam.

Aksi blokade jalan yang terjadi sejak pagi itu awalnya dipicu oleh kematian empat ekor anjing yang diduga diracun menggunakan potas. Situasi kemudian berkembang menjadi tuntutan pembayaran ganti rugi tanah ulayat atas lahan eks Kantor Bupati Mimika yang beralamat di Jalan Poros SP5.

Memasuki malam hari, suasana memanas. Sejumlah warga yang terlibat dalam aksi pemalangan nekat menyerang aparat keamanan yang berupaya melakukan mediasi. Akibatnya, seorang anggota polisi mengalami luka di bagian dada akibat lemparan batu.

“Iya benar, ada satu anggota saya terkena lemparan batu di dada. Saat ini sedang berobat di Puskesmas Mapurujaya,” ujar Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan negosiasi bersama kepala kampung dan tokoh masyarakat, palang akhirnya dibuka sekitar pukul 21.00 WIT dan arus lalu lintas kembali normal.

“Setelah kami negosiasi dengan kepala kampung, akhirnya palang dibuka oleh mereka sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, mengatakan warga melakukan pemalangan dengan menebang pohon menggunakan mesin senso dan melintang di badan jalan.

Menurutnya, warga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Mimika membayar ganti rugi tanah ulayat senilai Rp8 miliar atas lahan yang digunakan sebagai kantor bupati lama.

“Warga menuntut agar hak ulayat atas lahan di kantor bupati lama harus dibayar,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi