SALAM PAPUA (TIMIKA) – Puluhan petugas pengangkut sampah
pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika yang sempat melakukan aksi mogok
kerja sejak subuh, akhirnya kembali menjalankan tugas mereka.
Para petugas kebersihan kembali bekerja setelah dilakukan
mediasi bersama Kepala Seksi Persampahan DLH Mimika, Aris Sampe Mambulu. Meski
demikian, para petugas menyatakan akan kembali melakukan aksi mogok apabila
keluhan mereka tidak ditindaklanjuti.
“Rekan-rekan sudah kembali bekerja tadi jam 09.00 WIT,” ujar
Pengawas Pengangkutan Sampah DLH Mimika, Nabas saat ditemui Salampapua.com,
Senin (9/3/2026).
Nabas enggan menjelaskan secara rinci penyebab aksi mogok
tersebut. Namun ia menyebut telah ada kesepakatan bahwa dalam beberapa hari ke
depan akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan pimpinan dinas.
“Intinya rekan-rekan ingin menyelesaikan persoalan ini
melalui duduk bersama dengan kepala dinas agar bisa menyampaikan keluhan mereka
secara langsung,” katanya.
Menanggapi aksi mogok tersebut, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Mimika, Jefrey Deda mengaku telah merespons dengan mengutus
kepala bidang dan sekretaris dinas untuk menemui para petugas kebersihan.
Menurut Jefrey, hingga saat ini seluruh hak petugas
pengangkut sampah telah dipenuhi oleh pihak dinas.
“Saya juga tidak paham apa yang mereka tuntut, karena
semuanya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan makan dan minum bagi para petugas
sebelumnya disediakan dalam bentuk fisik, namun kemudian diubah menjadi uang
sesuai permintaan petugas dan dibayarkan bersamaan dengan gaji.
Selain itu, pengadaan alat pelindung diri (APD) sebelumnya
direncanakan dua kali dalam setahun, yakni untuk periode Januari–Juni dan
Juni–Desember. Namun karena adanya efisiensi anggaran, pengadaan APD saat ini
hanya dilakukan satu kali dalam setahun.
“Kalau mereka menuntut APD dua kali setahun, itu tergantung
pada dana yang diterima DLH. Kami tidak bisa melakukan pengadaan berdasarkan
kemauan sendiri karena bisa menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, para petugas kini telah kembali bekerja
dengan kesepakatan bahwa dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pertemuan
lanjutan guna membahas seluruh keluhan mereka.
Terlepas dari persoalan tersebut, Jefrey berharap Pemerintah
Kabupaten Mimika dapat memperjelas status para petugas pengangkut sampah,
apakah sebagai pekerja harian lepas, tenaga honor harian, atau honor tetap.
Ia juga menyebut kontrak kerja para petugas saat ini masih
mengacu pada periode 2024–2025, sementara kontrak kerja untuk tahun 2026 belum
dibuat.
Saat ini jumlah petugas pengangkut sampah di bawah DLH
Mimika mencapai 182 orang, terdiri dari petugas di Tempat Pembuangan Akhir
(TPA), petugas keamanan, karyawan bengkel, serta sopir truk.
“Kami sebenarnya sudah pernah mengusulkan pembuatan kontrak
kerja baru, tetapi dari pemerintah daerah belum disetujui karena ada beberapa
petugas yang usianya mendekati masa pensiun,” katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

