SALAM PAPUA (EDITORIAL) – Setiap perusahaan yang dalam kegiatan bisnisnya mengelola sumber daya alam di suatu daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggungjawab perusahaan dari dampak sosial dan lingkungan atas kegiatan bisnisnya tersebut.

Adapun CSR ini memiliki prinsip 3P yakni people, planet, dan profit. People berarti perusahaan harus memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya masyarakat lokal. Planet berarti perusahaan harus mengutamakan kesehatan lingkungan dan melakukan tindakan untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Dan profit berarti perusahaan harus lebih mendahulukan masyarakat dan lingkungan sekitar dibanding keuntungan ekonomi.

Dalam hal ini, program-program CSR perusahaan diharapkan dapat membantu masyarakat lokal setempat dalam mengembangkan kualitas SDM dan meningkatkan kualitas hidup.

Secara khusus, sebuah perusahaan tambang berskala internasional yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) melaksanakan kegiatan bisnisnya di tambang Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tambang Grasberg ini dikenal sebagai tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar di dunia.

Dengan pendapatan hingga mencapai ratusan Triliun Rupiah setiap tahun dari Tambang Grasberg, PTFI diketahui tidak lupa dengan tanggungjawabnya melalui program-program CSR yang langsung memberi manfaat kepada masyarakat lokal atau masyarakat Papua di Kabupaten Mimika, yakni suku Amungme, Kamoro (Mimika Wee), dan 5 suku kekerabatan lainnya.

Salah satu program CSR PTFI yang cukup dikenal masyarakat lokal di Kabupaten Mimika adalah melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) yang mengelola dana 1 persen dari penghasilan PTFI setiap tahunnya dengan 3 fokus utama bagi pemberdayaan masyarakat lokal, yakni program pendidikan (seperti pemberian beasiswa serta bantuan sarana dan prasarana pendidikan), kesehatan (seperti RSMM, bantuan asuransi kesehatan, air bersih), dan ekonomi (seperti UMKM).

Selain itu, dari keuntungan bersih tiap tahunnya, PTFI juga menyetorkan dana Triliunan Rupiah kepada Provinsi Papua Tengah dan termasuk Kabupaten Mimika.

Sumbangsih PTFI melalui program-program CSR-nya bagi pengembangan masyarakat lokal tersebut patut diapresiasi, walaupun masih perlu dikembangkan ke depannya untuk membuat orang-orang Amungme, Kamoro dan 5 suku kekerabatan lainnya banyak yang berhasil dan mampu menjadi tuan di atas tanahnya sendiri.

Namun ironisnya, semua hal yang dikaryakan PTFI di atas seperti berbanding terbalik dengan ratusan bahkan mungkin ribuan perusahaan privatisasi dan kontraktor di dalam dan di luar Mimika yang mendukung kegiatan bisnis PTFI sebagai penyedia jasa dan pemasok barang.

Sebab seperti halnya 7-8 perusahaan berskala internasional yang berdiri gagah di area light industrial park (LIP) PTFI di Kabupaten Mimika, tampak sunyi atau tidak kelihatan pelaksanaan program atau kegiatan CSR-nya bagi pengembangan masyarakat Papua di Tanah Amungsa (sebutan lain dari Kabupaten Mimika). Atau mungkin ada, namun jumlah kegiatan CSR-nya cukup minim, tidak konsisten, dan kurang berdampak bagi masyarakat.

Walaupun tidak menampik ada juga kontraktor besar secara konsisten melalui program CSR-nya telah memberikan sumbangsih melalui joint programme dengan pengusaha lokal dan mengadakan pelatihan-pelatihan gratis untuk anak-anak 7 suku di Mimika.

Dari informasi yang redaksi salampapua.com peroleh, 60% lebih kegiatan bisnis ke PTFI seperti penjualan alat berat, maintenance, supply parts, bahkan manpower supply dikuasai oleh perusahaan-perusahaan berskala internasional tersebut, dan 40% sisanya terbagi-bagi untuk vendor-vendor lainnya. Fantastisnya, untuk salah satu perusahaan berskala internasional dimaksud mencapai penghasilan 350-400 juta USD per tahun. Ini berbicara transaksi Triliunan Rupiah.

Pertanyaan mendasarnya, dari pendapatan yang begitu besar yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut, yang pastinya sumber utamanya adalah dari Tambang Grasberg, apakah memiliki program dan kegiatan CSR berdasarkan prinsip 3P yang berdampak bagi masyarakat lokal di Mimika?

Belum lagi jika menanyakan soal pembayaran pajak dan sumbangsihnya bagi penerimaan kas daerah di Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika. Berapa banyak rupiah yang diberikan setiap tahunnya? Sebab pada tahun 2019 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah Provinsi Papua yang saat itu dijabat oleh Ridwan Rumasukun pernah mempersoalkan terkait perusahaan-perusahaan privatisasi dan kontraktor di PTFI yang lebih banyak membayar pajak ke Jakarta dan bukan ke Papua.

Ke depan, perusahaan-perusahaan privatisasi dan kontraktor di PTFI ini harus mampu mengikuti jejak PTFI yang kaya dengan program-program CSR-nya yang dilakukan secara transparan dan go public serta selalu dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat lokal, agar tidak disebut “habis manis sepah dibuang” atau “air susu dibalas air tuba.” Salam

Penulis: Jimmy