SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa menyampaikan, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mimika menyiapkan anggaran lebih dari Rp 30 miliar untuk
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Dana ini dialokasikan khusus bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan
Pemkab Mimika, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memenuhi hak
pegawai menjelang Hari Raya.
“Untuk tahun 2026 ini, Pemkab Mimika menyiapkan Rp 30 miliar
untuk pembayaran THR. Anggaran ini diberikan untuk memenuhi hak pegawai
menjelang Hari Raya,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat
(13/3/2026).
Ia menjelaskan, dari jumlah Rp 30 miliar tersebut, anggaran
akan digunakan untuk pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar, Rp
22,226 miliar dengan jumlah pegawai sebanyak 4.976 orang.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) akan dibayarkan sebesar, Rp 8,596 miliar dengan jumlah pegawai 3.783
orang.
“Jadi anggaran Rp 30 miliar ini digunakan untuk pembayaran
bagi PNS dan PPPK, untuk PNS Rp 22 miliar lebih dengan jumlah pegawai 4.976
orang, sedangkan untuk PPPK Rp 8 miliar lebih dengan jumlah pegawai 3.784
orang,” jelas Marthen.
Marthen mengungkapkan, dilihat dari jumlah pegawai untuk
PPPK dan PNS memang tidak terlalu jauh, namun untuk anggaran pembayaran THR
untuk PNS memang lebih banyak. Karena untuk pembayaran THR PPPK, sebanyak 1.400
lebih akan dibayarkan secara profesional sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Memang jumlah pembayaran THR PPPK dan PNS cukup jauh,
karena memang 1.400 lebih PPPK akan dibayarkan secara profesional, sebab PPPK
ini melaksanakan tugasnya belum cukup 1 tahun kerja,” pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran THR ini tergantung kepada
masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memasukkan Surat Perintah
Membayar (SPM) ke BPKAD. Apabila SPM masuk makan pembayaran akan diproses.
“Pembayaran THR kami proses sesuai SPM yang masuk, kalau SPM
sudah masuk maka kami proses. Jadi pembayaran THR tergantung pada operator
OPD,” tutup Marthen.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

