SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirula mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu pihaknya berhasil memusnahkan 16.828 batang rokok ilegal, 57,22 liter minuman ilegal dan 40 botol hasil pengolahan jenis tembakau lain yaitu jenis rokok elektrik (Vape).

Menurut Yudi, berdasarkan undang-undang tentang cukai nomor untuk rokok ilegal adalah rokok yang tanpa pita, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan menggunakan pita cukai dari perusahaan lain.

"Rokok yang dimusnahkan itu berupa rokok yang tidak berpita, demikian juga vape yang mengandung hasil olahan tembakau lain," pungkas Yudi, Kamis (7/5/2026).

Sementara untuk pengawasan barang ilegal, lanjut Dia, pihak Bea Cukai selalu bersinergi bersama stakeholder lain seperti Satresnarkoba Polres Mimika dan Loka POM.

“Namun yang menjadi kewenangan Bea Cukai ialah terkait barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal, minuman ilegal dan dijual di tempat tertentu tanpa izin,” tuturnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy