SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermain media sosial
selama jam kerja. Ia bahkan memperingatkan, ASN yang kedapatan melakukan siaran
langsung (live streaming) saat bertugas akan dikenakan sanksi tegas.
Penegasan tersebut disampaikan usai kegiatan serah terima
jabatan (sertijab) kepala distrik di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Kamis
(30/4/2026).
“Aktivitas live di media sosial saat jam kerja sama saja
dengan tidak bekerja. Kalau ketahuan, itu sudah melanggar aturan disiplin
pegawai,” tegas Johannes.
Ia menekankan, fokus utama ASN adalah memberikan pelayanan
publik serta menyelesaikan tugas administrasi pemerintahan secara profesional.
Seluruh kewajiban tersebut, kata dia, telah diatur dalam regulasi yang jelas.
“Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan. Setiap
kelalaian dalam menjalankan tugas negara sudah memiliki skema sanksi disiplin,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Johannes mengingatkan bahwa penggunaan media
sosial yang tidak tepat saat jam kerja dapat berdampak pada menurunnya kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, ketentuan disiplin ASN telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman bagi PNS
yang melanggar.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan
sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

