SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pemuda berinisial ST (18) dan AT
(20) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah
diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap seorang
pelajar di Jalan WR Soepratman, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIT.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh K. Fardha,
mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang
tua korban.
“Ada dua pelaku yang kami amankan berdasarkan laporan orang
tua korban. Saat ini keduanya masih didalami untuk mengetahui motif dan peran
masing-masing,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban melihat kakaknya
didatangi dan diancam oleh para pelaku menggunakan sebilah parang. Melihat
kondisi tersebut, korban berusaha mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda
motor.
Namun nahas, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP),
korban terjatuh dari sepeda motornya. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku
untuk melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam
“Korban mengalami luka akibat sabetan parang yang dilakukan
oleh para pelaku,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan
diri meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Korban kemudian pulang ke rumah dan meminta bantuan
keluarganya untuk dibawa ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis. Usai
mendapatkan penanganan, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Mimika Baru.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti
berupa sebilah parang panjang yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan
tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Mimika Baru
dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

