SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pemuda berinisial ST (18) dan AT (20) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pelajar di Jalan WR Soepratman, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIT.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh K. Fardha, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

“Ada dua pelaku yang kami amankan berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini keduanya masih didalami untuk mengetahui motif dan peran masing-masing,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan bermula saat korban melihat kakaknya didatangi dan diancam oleh para pelaku menggunakan sebilah parang. Melihat kondisi tersebut, korban berusaha mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Namun nahas, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban terjatuh dari sepeda motornya. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam

“Korban mengalami luka akibat sabetan parang yang dilakukan oleh para pelaku,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

Korban kemudian pulang ke rumah dan meminta bantuan keluarganya untuk dibawa ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan penanganan, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Mimika Baru dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi