SALAM PAPUA (TIMIKA) – Terhitung sejak Januari hingga April
2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap
11 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong,
mengatakan selama empat bulan terakhir pihaknya menerima tujuh laporan terkait
peredaran narkoba. Dari laporan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan,
polisi berhasil mengamankan 11 tersangka.
“Dari tujuh laporan itu, sudah ada tiga perkara yang masuk
tahap II, sedangkan empat lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Iptu
Yakobus, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka
mengaku barang haram tersebut sebagian besar dipasok dari Madura. Selain itu,
ada juga yang didatangkan dari Batam dan Makassar.
Menurutnya, sistem peredaran dilakukan dengan metode tempel
di sejumlah lokasi yang telah disepakati bersama calon pembeli.
Sebagian tersangka mengaku tidak mengenal langsung pembeli
maupun pengguna karena seluruh transaksi dilakukan melalui media sosial
Instagram dan sambungan telepon.
“Ada yang dikirim melalui jasa pengiriman barang, ada juga
yang melalui kapal laut,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus terhadap 11 tersangka ini
menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk terus memutus mata rantai
peredaran narkoba di Timika.
Informasi dari para tersangka, lanjutnya, masih terus
didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus mendalami
bagaimana rantai peredaran di Timika,” ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


