SALAM PAPUA (TIMIKA) – Terhitung sejak Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap 11 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, mengatakan selama empat bulan terakhir pihaknya menerima tujuh laporan terkait peredaran narkoba. Dari laporan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka.

“Dari tujuh laporan itu, sudah ada tiga perkara yang masuk tahap II, sedangkan empat lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Iptu Yakobus, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku barang haram tersebut sebagian besar dipasok dari Madura. Selain itu, ada juga yang didatangkan dari Batam dan Makassar.

Menurutnya, sistem peredaran dilakukan dengan metode tempel di sejumlah lokasi yang telah disepakati bersama calon pembeli.

Sebagian tersangka mengaku tidak mengenal langsung pembeli maupun pengguna karena seluruh transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram dan sambungan telepon.

“Ada yang dikirim melalui jasa pengiriman barang, ada juga yang melalui kapal laut,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus terhadap 11 tersangka ini menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Timika.

Informasi dari para tersangka, lanjutnya, masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus mendalami bagaimana rantai peredaran di Timika,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi