SALAM PAPUA (TIMIKA) – Intelektual asal Waa Banti, Distrik Tembagapura, Dianus Omaleng, menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal dalam menindaklanjuti mangkraknya sejumlah proyek jembatan di wilayah tersebut.

Menurutnya, pembangunan jembatan yang terbengkalai bukan sekadar proyek gagal, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi.

“Pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan di Tanah Papua kini hanya menyisakan kerangka besi yang membisu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah jembatan yang seharusnya menghubungkan Kampung Banti 1 ke Banti 2 serta wilayah Aruanop dan Opitawak kini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Akibatnya, warga semakin terisolasi dan kesulitan mengakses layanan ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Sudah terlalu lama harapan digantungkan pada janji pembangunan. Dua titik jembatan kini kondisinya sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Untuk jembatan penghubung Banti 1 dan Banti 2, kata Dianus, pembangunan bahkan belum tersambung pada bagian fondasi. Sementara itu, jembatan gantung yang menghubungkan Aruanop, Opitawak, dan Banti yang merupakan jalur vital bagi pelajar serta distribusi logistik, juga dibiarkan terbengkalai tanpa kepastian.

Ia bahkan menduga adanya penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

“Kami mencium adanya dugaan korupsi. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat diduga diselewengkan. Rakyat butuh jembatan, bukan alasan,” ujarnya.

Atas kondisi ini, Dianus mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mimika, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia juga meminta agar pembangunan segera dilanjutkan, mengingat jembatan merupakan akses vital bagi masyarakat di wilayah pegunungan.

“Tangkap dan adili oknum yang diduga memakan uang rakyat hingga proyek ini mangkrak,” tegasnya.

Salah satu proyek yang disorot adalah jembatan gantung penghubung Kampung Kimbeli ke wilayah pertanian yang hingga kini belum rampung.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Papua, namun hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan.

Masyarakat pun berharap adanya kepastian hukum serta komitmen pemerintah untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak di wilayah tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi