SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau menekankan agar Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga fokus pada mitigasi risiko, penguatan kapasitas, serta peran strategis dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal itu disampaikan saat mewakili Bupati Mimika menutup sosialisasi penguatan peran PA, KPA dan PPK di Aula Kantor BPKAD Mimika, Rabu (29/4/2026) sore.

Abraham mengatakan, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan potensi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Selain itu, penguatan kapasitas dalam tahapan persiapan pengadaan dan strategi pemaketan perlu dilakukan agar proses berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat optimal.

“Penguatan peran PA, KPA dan PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 yang menegaskan kembali tanggung jawab, kewenangan serta akuntabilitas masing-masing pihak dalam memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan pelaksanaan pengadaan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari segala bentuk penyimpangan.

“Saya harap momentum ini menjadi komitmen bersama untuk bekerja lebih profesional, cermat, dan bertanggung jawab, demi memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika, Anton Pasoro menyampaikan, hingga saat ini paket pekerjaan yang dikirim ke BPBJ untuk diproses masih sedikit dibandingkan data yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Kita lakukan penguatan peran karena sampai hari ini paket yang mau kita proses masih sedikit, padahal di SIRUP itu sudah banyak,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, di mana PA, KPA dan PPK harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memahami pengadaan barang dan jasa.

Anton berharap setelah kegiatan ini, para PA, KPA dan PPK dapat segera memproses paket pekerjaan sesuai arahan dan regulasi yang berlaku.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi