SALAM PAPUA (YAHUKIMO) — Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Yahukimo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan percobaan penembakan di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (30/4/2026) pagi.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 08.40 WIT. Saat itu, seorang warga berinisial S (54) hendak membuka usahanya dan bersiap menggunakan sepeda motor.

“Dua orang tak dikenal yang berboncengan melintas, kemudian berbalik arah dan mendekati korban. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan,” ujar AKBP Andria.

Tembakan tersebut tidak mengenai korban, namun menyebabkan kerusakan pada bagian spidometer sepeda motor milik korban.

Mendapat laporan, aparat langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan saksi. Patroli dan penyisiran juga dilakukan di sekitar Kota Dekai guna mengantisipasi gangguan lanjutan.

AKBP Andria menegaskan respons cepat ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi warga yang sigap melaporkan kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian hanya berupa kerusakan material. Saat ini korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan di Mapolres Yahukimo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan terhadap masyarakat sipil.

“Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tindakan kekerasan akan direspons dengan langkah tegas dan terukur,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengajak masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.

Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pelaku. Para pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal percobaan pembunuhan dalam KUHP. (Sumber: Satgas ODC 2026)

Editor: Sianturi