SALAM PAPUA (YAHUKIMO) — Satgas Operasi Damai Cartenz
bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Yahukimo bergerak cepat
menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan percobaan penembakan di
kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (30/4/2026) pagi.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026,
AKBP Andria, S.I.K., menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 08.40 WIT. Saat
itu, seorang warga berinisial S (54) hendak membuka usahanya dan bersiap
menggunakan sepeda motor.
“Dua orang tak dikenal yang berboncengan melintas, kemudian
berbalik arah dan mendekati korban. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan
senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan,” ujar AKBP Andria.
Tembakan tersebut tidak mengenai korban, namun menyebabkan
kerusakan pada bagian spidometer sepeda motor milik korban.
Mendapat laporan, aparat langsung menuju lokasi untuk
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta
memeriksa korban dan saksi. Patroli dan penyisiran juga dilakukan di sekitar
Kota Dekai guna mengantisipasi gangguan lanjutan.
AKBP Andria menegaskan respons cepat ini merupakan bagian
dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga
mengapresiasi warga yang sigap melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terdapat korban jiwa
dalam peristiwa ini. Kerugian hanya berupa kerusakan material. Saat ini korban
dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan di Mapolres Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal
Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa aparat tidak akan
mentolerir segala bentuk gangguan keamanan terhadap masyarakat sipil.
“Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara
cepat dan profesional. Tindakan kekerasan akan direspons dengan langkah tegas
dan terukur,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma
Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah
terprovokasi.
“Kami mengajak masyarakat tetap waspada dan segera
melaporkan hal mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam
menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.
Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk
mengungkap identitas dan motif pelaku. Para pelaku berpotensi dijerat
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api
ilegal serta pasal percobaan pembunuhan dalam KUHP. (Sumber: Satgas ODC 2026)
Editor: Sianturi

