SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa tender khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) harus dipastikan diikuti oleh perusahaan yang benar-benar dimiliki OAP, bukan hanya meminjam nama perusahaan. Penegasan itu disampaikan saat sosialisasi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Aula Kantor BPKAD Mimika, Selasa (28/4/2026).

Menurut Johannes Rettob, kebijakan tender khusus OAP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

“Pekerjaan tender khusus OAP itu harus pastikan perusahaannya. Jangan sampai bukan OAP yang kerjakan, hanya meminjam nama perusahaannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan agar pemberdayaan OAP tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan akses usaha dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih teliti dalam proses kontrak agar tidak terjadi penyimpangan oleh penyedia jasa, seperti pekerjaan fiktif maupun manipulasi luas lahan.

“Saya minta kalian lebih teliti, jangan sampai ada masalah di kemudian hari karena kita kurang teliti,” tegasnya.

Johannes Rettob juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika akan mendorong penerapan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk proyek infrastruktur yang kompleks.

Menurutnya, skema tersebut penting agar pembangunan tidak mangkrak akibat pergantian kontraktor setiap tahun.

“Kalau pekerjaannya lama sebaiknya kita dorong dengan pekerjaan multiyears. Jangan sampai pekerjaan jadi mangkrak dan menimbulkan kerugian,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi