SALAM PAPUA (TIMIKA) –Sejumlah Tokoh adat dan masyarakat Suku Amungme selaku pemilik hak ulayat
mendesak PT Freeport Indonesia agar menyerahkan pengelolaan sampah berupa besi
tua kepada Yayasan Tuarek.
Janes Natkime menyatakan tuntutan tersebut telah disampaikan
berkali-kali dengan harapan masyarakat pemilik hak ulayat dapat mengelola
sendiri tanpa melibatkan pihak atau lembaga lain yang dinilai hanya mencari
keuntungan pribadi.
“Kami butuh keadilan dari PTFI, dan segera serahkan
pengelolaan besi tua kepada pemilik tanah melalui Yayasan Tuarek,” ujar Janes,
Sabtu (25/4/2026).
Janes yang juga merupakan pembina Lembaga Musyawarah Suku
Amungme (Lemasa) menyampaikan bahwa saat ini banyak pihak yang mengaku sebagai
Lemasa dan ikut mengelola besi tua. Namun menurutnya, manfaatnya tidak
dirasakan masyarakat.
“Kami ini keturunan ketiga Tuarek. Kami Natkime-Magal yang
seharusnya mengelola sampah besi tua itu, bukan orang lain. Manajemen PTFI
harus pikirkan hal ini,” tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Adinus Magal. Ia menilai
persoalan ini muncul karena manajemen PTFI tidak memiliki pertimbangan yang
baik dalam menyalurkan dana CSR.
Menurutnya, keturunan ketiga yakni Natkime, Magal, dan empat
marga lainnya merupakan pemilik hak yang sah dan berhak mengelola sampah besi
tua tersebut.
“Ini akibat manajemen PTFI tidak bijak dalam menyalurkan
dana CSR untuk masyarakat. Manajemen PTFI tidak boleh menciptakan masalah dan
harus serahkan pengelolaan besi tua ini kepada kami supaya dikelola melalui
Yayasan Tuarek,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Freeport
Indonesia belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui bagian
Corporate Communication.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


