SALAM PAPUA (TIMIKA)- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua
Mimika mencatat sebanyak 112.123 tenaga kerja di Kabupaten Mimika telah
terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan selama periode Januari
hingga April 2026.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika,
Andhika Catur Putra menjelaskan jumlah tenaga kerja aktif yang terlindungi
terdiri dari 38.876 peserta Penerima Upah (PU), 42.597 peserta Bukan Penerima
Upah (BPU), dan 39.650 peserta Jasa Konstruksi (Jakon).
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari bulan
Januari hingga April Tahun 2026 telah melindungi sebanyak 112 ribu tenaga kerja
di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 38 ribu tenaga kerja sebagai
peserta PU, kemudian sebanyak 42 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta
BPU, dan sebanyak 39 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,”
ungkap Andhika, Senin (25/5/2026).
Andhika menegaskan pentingnya seluruh pekerja didaftarkan
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena risiko kecelakaan kerja maupun
kematian dapat terjadi kapan saja dan perlindungannya dijamin melalui program
jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga
kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan
ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder
dan pihak terkait yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial
ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Mimika
dapat terus berjalan. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Mimika)
Editor: Sianturi

