SALAM PAPUA (TIMIKA)- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika mencatat sebanyak 112.123 tenaga kerja di Kabupaten Mimika telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan selama periode Januari hingga April 2026.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Andhika Catur Putra menjelaskan jumlah tenaga kerja aktif yang terlindungi terdiri dari 38.876 peserta Penerima Upah (PU), 42.597 peserta Bukan Penerima Upah (BPU), dan 39.650 peserta Jasa Konstruksi (Jakon).

“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari bulan Januari hingga April Tahun 2026 telah melindungi sebanyak 112 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 38 ribu tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 42 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 39 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” ungkap Andhika, Senin (25/5/2026).

Andhika menegaskan pentingnya seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja dan perlindungannya dijamin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder dan pihak terkait yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Mimika dapat terus berjalan. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Mimika)

Editor: Sianturi