SALAM PAPUA (NABIRE)– BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan dua manfaat santunan program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Silo Kalibobo, Nabire, pada Minggu (10/05/2026).

Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta serta santunan JKM dan Beasiswa sebesar Rp  193 juta kepada ahli waris peserta lainnya. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko meninggal dunia.

Kegiatan penyerahan simbolis ini turut disaksikan oleh pihak gereja, keluarga ahli waris, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan moral dan kepedulian kepada keluarga peserta yang ditinggalkan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nabire, Muslika menyampaikan bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, namun juga memberikan kepastian bagi keberlangsungan hidup keluarga peserta.

“Program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Muslika.

Selain santunan JKM, pemberian manfaat beasiswa juga menjadi bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan pendidikan anak peserta tetap dapat berlanjut meskipun orang tua mengalami risiko meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, agar mendapatkan perlindungan menyeluruh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Andika Catur Putra mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat dan gereja, dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: BPJS Ketenegakerjaan Mimika)

Editor: Sianturi