SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Ester Rika Agustina Komber
memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait penambahan
jam kerja pegawai sebagai bentuk penyesuaian terhadap besaran Tunjangan
Penghasilan Pegawai (TPP).
“Saya sangat apresiasi Bapak Bupati dan Wakil Bupati karena
adanya aturan penambahan jam kerja mulai jam 8 hingga setengah 5. Penambahan
waktu ini dapat dipergunakan dengan maksimal oleh pegawai,” ujarnya saat
ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, dengan penambahan waktu ini pegawai dapat
mengerjakan pekerjaannya dan tidak lagi menumpuk pekerjaan. Sehingga kinerja
dan efisiensi pekerjaan dalam pemerintahan juga dapat meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
“Saya harap dengan penambahan waktu ini, pegawai dapat
memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat,” jelas Ester.
Ia menambahkan bahwa penambahan waktu ini juga dapat
dipergunakan Pemkab Mimika untuk memberikan pelatihan bagi pegawai agar lebih
produktif dalam menjalankan program pemerintahan.
“Mungkin dengan penambahan waktu kerja ini juga dapat
dipergunakan untuk pegawai mendapatkan pelatihan agar membantu tugas mereka
sehari-hari,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy

