SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Ester Rika Agustina Komber memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait penambahan jam kerja pegawai sebagai bentuk penyesuaian terhadap besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Saya sangat apresiasi Bapak Bupati dan Wakil Bupati karena adanya aturan penambahan jam kerja mulai jam 8 hingga setengah 5. Penambahan waktu ini dapat dipergunakan dengan maksimal oleh pegawai,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, dengan penambahan waktu ini pegawai dapat mengerjakan pekerjaannya dan tidak lagi menumpuk pekerjaan. Sehingga kinerja dan efisiensi pekerjaan dalam pemerintahan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya harap dengan penambahan waktu ini, pegawai dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Ester.

Ia menambahkan bahwa penambahan waktu ini juga dapat dipergunakan Pemkab Mimika untuk memberikan pelatihan bagi pegawai agar lebih produktif dalam menjalankan program pemerintahan.

“Mungkin dengan penambahan waktu kerja ini juga dapat dipergunakan untuk pegawai mendapatkan pelatihan agar membantu tugas mereka sehari-hari,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy