SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan 11.614 barang bukti 52 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan gukum (Inkracht).

Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha menyatakan bahwa 52 perkara dimaksud terdiri dari  3 perkara undang-undang kesehatan berupa 11.457 butir obat terlarang jenis pil dekstro. Narkotika sebanyak 18 perkara, berupa narkotika jenis sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, dan ganja 6,55 gram. 16 perkara perlindungan anak atas kasus pengeroyokan, penganiayaan,dan pencurian.

"Semua barang bukti ini akan kita musnahkan dengan cara dilarutkan, dibakar, dan ditumpahkan," pungkas I Putu Eka Suyantha sebelum pemusnahan di halaman kantor Kejari Mimika, jalan Agimuga, Mile 32, Kabupaten Mimika, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan apreasi kepada Kejari Mimika. Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum di Kabupaten Mimika.

“Saya berharap pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen kita bersama, secara khusus untuk jajaran penegak hukum di Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba dan tindak kriminalitas lainnya, dengan cara melaporkan setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.

“Kita buktikan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy